Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 akan Dibuka, Berikut Alokasi Formasinya!
Seruan.id - Sekitar 594 instansi yaitu di antaranya 56 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten/kota akan menerima pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
Tak hanya instansi tersebut, sebanyak delapan sekolah kedinasan juga akan menetapkan formasi dalam penerimaan yang akan diumumkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tersebut telah sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang bertujuan dalam membangun sumber daya manusia (SDM), simplifikasi regulasi, dan penyederhanaan birokrasi.
Tjahjo tak lupa juga menyampaikan bahwa pemerintah terus melaksanakan implementasi kebijakan sistem merit dengan strategi manajemen human capital ASN dalam grand design pembangunan ASN 2020-2024.
Dalam konferensi pers daring, Jumat (9/4) Menteri Tjahjo mengatakan secara prinsip, arahan Bapak Presiden, untuk memperbanyak pegawai yang turun langsung ke masyarakat.
Dalam tahun 2021 pemerintah akan menyediakan 1.275.387 untuk kebutuhan ASN pemerintah pusat dan daerah. Kebutuhan ASN tersebut disampaikan dan dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Menurut data pertanggal 7 April 2021, bahwa jumlah penetapan formasi dari 56 K/L sebanyak 69.684. Tersusun dari 61.129 formasi K/L, serta 8.555 penetapan formasi melalui sekolah kedinasan.
Sedangkan dalam hal penetapan formasi di daerah yang sudah ditetapkan pertanggal 7 April, sebanyak 652.803 formasi.
34 pemerintah provinsi telah menyediakan 139.443 formasi, yaitu di antaranya 128.656 guru dan 10.787 non-guru. Kemudian sebanyak 504 pemerintah kabupaten dan kota menyediakan 513.360 formasi, yaitu 418.370 guru dan 94.990 untuk formasi non-guru.
Di samping penerimaan PNS, tenaga pendidik juga akan diterima dengan skema PPPK. Secara keseluruhan rencana penetapan guru berdasarkan jalur PPPK di daerah sebanyak 547.026 formasi, baik di tingkat pemprov hingga pemkab dan pemkot.
Selanjutnya formasi PPPK non-guru yang telah ditetapkan sebanyak 21.495 di daerah. Menteri Tjahjo juga menyebutkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK untuk guru dijadwalkan akan dibuka pada Mei sampai dengan Juni 2021.
Dalam seleksi PPPK para pendaftar akan memiliki kesempatan untuk mengikuti tiga kali seleksi, yaitu mulai Agustus hingga Desember 2021.