Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bamda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha berdasarkan pemeriksaan pelaku PP di rumah sakit jiwa (RSJ) Aceh.
"Berdasarkan surat visum Et Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan RSJ Aceh, pelaku penganiayaan berat terhadap RL (35) disimpulkan dalam kondisi gangguan kejiwaan," kata Ryan Citra Yudha, Jumat (2/4/2021).
Pelaku mengalami gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid. Dengan diagnosa tersebut, terlihat kondisinya menampilkan perubahan bermakna, dan konsisten dalam bentuk keseluruhan dari berbagai aspek tingkah laku, pikiran dan emosi.
"PP juga mengalami perubahan tingkah laku berhubungan erat dengan keseluruhan, tidak terkendali berupa tindakan pengancaman terganggunya fungsi mental secara keseluruhan," jelasnya.
Polisi akan meminta keterangan dari dokter dan psikiater mengenai penjelasan dari gangguan jiwa yang dialami pelaku. Akan tetapi, meski kondisinya seperti itu, proses penyidikan akan tetap berjalan.
Polisi akan berkoordinasi dengan Kejari Banda Aceh untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya terhadap pelaku.
Sampai saat ini, pelaku masih dalam perawatan kejiwaan di Rumah sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Sebagai informasi, PP adalah pelaku penganiayaan berat terhadap empat warga Gampong (Desa) Lamjabat Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, satu orang IRT meninggal dunia, dan satu IRT lain bersama dua orang anak mengalami luka-luka.
Insiden penganiayaan berat tersebut terjadi di Desa Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, sekitar pukul 10.00 WIB, pada Jumat, (5/3/2021).
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku dalam penganiayaan tersebut.