Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Gelapkan 1,9 Kg Emas: Pegawai KPK Dipecat dan Disebut Langgar Etiket

Sumber gambar: Youtube KPK RI

Gelapkan 1,9 Kg Emas: Pegawai KPK Dipecat dan Disebut Langgar Etiket

Seruan.id - Dewan Pengawas KPK menggelar konferensi pers pada Kamis, (08/04/2021). Dalam konferensi pers tersebut disampaikan hasil Sidang Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etiket yang dilakukan oleh salah satu pegawai KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Pangabean menyampaikan bahwa pelaku pelanggar etiket  tersebut adalah salah satu anggota Satuan Pengawas yang bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi KPK. 

Bentuk perkara pada kasus ini, pelaku mengambil barang bukti yang berada di ruang penyimpanan barang bukti. Barang bukti yang diambil adalah barang bukti perkara Yahya Purnomo. 

Ketua Dewan Pengawas KPK menyebutkan bahwa barang bukti tersebut ada 4 tempat dan akan dilelang untuk negara. Sebanyak 1.900 gram diambil oleh pelaku dan digadaikan. Disampaikan juga bahwa barang bukti tersebut berbentuk emas batangan. 

Disebut barang bukti tersebut digadaikan pelaku karena Pelaku memerlukan dana untuk membayar hutangnya akibat mengikuti suatu bisnis.

Ketua Dewan Pengawas KPK menyampaikan tindakan yang dilakukan Pelaku ini tidak dipidana. Tindakan Pelaku tergolong tidak pidana tetapi tetap saja melakukan perbuatan melanggar etik.

Ketua Dewan Pengawas KPK menyampaikan Pelaku telah diadili karena melakukan pelanggaran kode etik atau tidak jujur serta pelaku juga menyalah kewenangan untuk kebutuhan pribadi. 

Perilaku pelaku berpotensi merugikan negara serta berpotensi merusak citra KPK. Pelaku dinyatakan dijatuhi hukuman berat dengan diberhentikan dengan tidak hormat.
Related Posts
Nataria Sinulingga
Kau adalah apa yang Tuhan mau dan yang kau tau.

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment