Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Mantap! Berikut Tunjangan yang Cair Barengan THR PNS

Mantap! Berikut Tunjangan yang Cair Barengan THR PNS

Seruan.id - Petunjuk teknis Terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 telah diedarkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

 Seperti yang tertulis pada nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, disana dijelaskan bahwa komponen yang diberikan pada THR 2021 adalah berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Terkait Tunjangan pangan ini diketahui menjadi komponen baru yang masuk dalam pembayaran THR tahun 2021 ini. Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari menyebutkan jika hal tersebut aka nada pernyataan resminya.

"Segera ya, akan ada pernyataan resmi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Pada Nota Dinas Kementerian Keuangandengan  Nomor ND-134/PB/2021 itu ditujukan untuk Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 

Dijelaskan jika THR PNS 2021 diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

"Diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tertulis pada Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kamis (29/4/2021).

Meski demikian, pada lampiran nota dinas tersebut juga tertulis, terdapat 22 komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021. Di antaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja. 

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Selanjutnya, tunjangan bahaya radiasi untuk pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan untuk pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional.

Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tidak masuk komponen THR 2021 diantaranya  tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan selisih penghasilan untuk PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Jikalau merujuk pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Namun, tunjangan kinerja telah dihapus dalam komponen THR pada 2020 dan 2021.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment