Mantap! Berikut Tunjangan yang Cair Barengan THR PNS
Seruan.id - Petunjuk teknis Terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 telah diedarkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Seperti yang tertulis pada nota Dinas Kementerian
Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, disana dijelaskan bahwa komponen yang diberikan pada
THR 2021 adalah berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Terkait Tunjangan pangan ini diketahui menjadi komponen baru yang masuk dalam
pembayaran THR tahun 2021 ini. Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh Kepala
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari
menyebutkan jika hal tersebut aka nada pernyataan resminya.
"Segera ya, akan ada pernyataan resmi," ujarnya
kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/4/2021).
Pada Nota Dinas Kementerian Keuangandengan Nomor ND-134/PB/2021 itu ditujukan untuk
Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
Dijelaskan jika THR PNS 2021 diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
"Diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan
jabatan atau tunjangan umum," tertulis pada Nota Dinas Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, Kamis (29/4/2021).
Meski demikian, pada lampiran nota dinas tersebut juga tertulis, terdapat 22
komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021. Di antaranya tunjangan kinerja,
tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja.
Kemudian, tunjangan pengelolaan
arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya
radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Selanjutnya, tunjangan bahaya radiasi untuk pekerja radiasi, tunjangan risiko
bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan
pertolongan untuk pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue
Nasional.
Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam
penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan
profesi.
Tunjangan lainnya yang tidak masuk komponen THR 2021 diantaranya tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif
khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil
terluar.
Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah
terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas
dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.
Kemudian, tunjangan selisih penghasilan untuk PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian,
serta Sekretariat Jenderal DPR.
Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan
yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.
Jikalau merujuk pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri
dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan
tunjangan kinerja. Namun, tunjangan kinerja telah dihapus dalam komponen THR
pada 2020 dan 2021.