Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

KLB Ditolak, Moeldoko Jadi Beban Pemerintah

Oleh : Rio Friyadi
(SBLF Riset & Konsultan)

Seruan.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah resmi menolak Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laily via daring pada Rabu (31/3).

“Dengan demikian, Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021, ditolak” ujar Yasonna.

Menurut analisa Kemenkumham, KLB Deli Serdang tidak memenuhi syarat-syarat yang layak disahkan. Seperti surat mandat untuk DPD dan DPC yang menjadi peserta KLB. Atas dasar itulah pemerintah tidak berkenan untuk mengesahkan KLB tersebut.

Saya melihat Pemerintah cukup objektif dalam memandang kasus Partai berlambang Mercy ini. Dari awal, baik Menkopolhukam Mahfud MD maupun Menkumham Yasonnas Laily memiliki keseragaman dalam memberikan pernyataan ke publik. Keduanya tegas menyatakan akan menetapkan keputusan sesuai dengan AD/ART yang berlaku di Partai Demokrat. Maka sudah sangat tepat keputusannya Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY adalah struktur yang legal secara hukum.

Lantas, bagaimana nasib Moeldoko? Kita sama-sama melihat sang Jenderal memilih langkah politik yang salah dalam menerima pinangan para senior-senior Partai Demokrat yang sudah tidak terpakai lagi memimpin partai yang pernah memenangkan Pemilu 2009 tersebut. Memang, Partai Demokrat adalah partai yang sexy dalam kontestasi politik Indonesia. Pasca berakhirnya era SBY sebagai tokoh yang sangat sentral di partai ini, PD seolah tidak memiliki figur lagi.

Namun, memilih untuk mengakuisisi Partai Demokrat bagi seorang Moeldoko adalah sikap yang membingungkan. Lantaran Partai Demokrat sendiri belum genap setahun melakukan pergantian Ketua Umum dan sudah disahkan langsung oleh Menkumham. Belum lagi, beliau adalah orang istana yang sangat sulit melepaskan diri beliau dari seluruh sikap beliau termasuk sikap politik terhadap sikap istana. Tentu saja ini juga berimbas kepada pimpinan Moldoko yakni Presiden Joko Widodo. Maka amatlah wajar, sejumlah pihak menilai kalau Moeldoko tetap mau menerima pinangan KLB, maka Presiden harus segera memberhentikan beliau sebagai Kepala Staff Kepresidenan (KSP).

Baca Juga : KLB Konohagakure, Cacat Substansial dan Berujung Kematian

Nah, kali ini pemerintah maupun Presiden Joko Widodo semakin bertambah bebannya pasca ditolaknya hasil KLB Deli Serdang yang menetapkan KSP sebagai Ketua Umumnya. Pasalnya, dari konferensi pers yang digelar oleh DPP Demokrat versi KLB akan menggugatnya di PTUN nantinya.

Kalau gugatan jadi direalisasikan, maka akan terjadi head to head antara Partai Demokrat yang dipimpin oleh Moeldoko dengan pemerintah (dalam hal ini Kemenkumham). Sebuah pertontonan yang amat lucu kalau dua anak buah Jokowi beradu dipengadilan.

Maka keberadaan Moeldoko dalam Partai Demokrat semakin lama akan membuat istana semakin terusik. KSP Moeldoko akan terus menjadi beban bagi pemerintah maupun Jokowi apabila hal ini terus dibiarkan. Solusinya Moeldoko harus diberhentikan jadi KSP, atau mengundurkan diri sebagai Ketua Partai Demokrat.

Related Posts
Rio Friyadi
Suka mimpi jadi presiden

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment