Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Kemenag: Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, Tidak berlaku untuk Zona Merah dan Orange


Kemenag: Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, Tidak berlaku untuk Zona Merah dan Orange

Seruan.id - Memasuki bulan Ramadhan tahun ini Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021. Surat Edaran tersebut dikeluarkan agar menjadi acuan pelaksanaan Ibadah Puasa tahun ini yang masih ‘diselimuti’ oleh pandemic Covid-19.

Surat Edaran tersebut juga telah resmi ditekan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (5/4/2021) lalu.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Gus Yaqut di Jakarta, Senin (5/4/2021), dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Isi dari surat edaran tersebut pun ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ujarnya.

Berikut isi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021:

1.     Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2.     Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3.     Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4.     Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a.      Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

 

b.     Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c.      Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5.     Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6.     Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

7.     Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8.     Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9.     Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10.  Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

11.  Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Kamaruddin Amin selau Dirjen Bimas Islam Kemenag menyampaikan bahwa ketentuan yang didalam surat edaran tersebut tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.

"Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," Kamaruddin di Jakarta, Jumat (9/4/2021)

Sebelumnya, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah menetapkan beberapa kriteria terkait wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19.

Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

"Edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," jelas Kamaruddin.

Surat edaran yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk memberikan panduan beribadah agar tetap sejalan dengan protokol kesehatan, yang mana nantinya dapat mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari Covid-19.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment