Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Kebijakan Mudik Dilarang, Wisata Diperbolehkan: Bagaimana dengan Berwisata Dekat Kampung Halaman?

Sumber gambar: Youtube Najwa Shihab

Kebijakan Mudik Dilarang, Wisata Diperbolehkan: Bagaimana dengan Berwisata Dekat Kampung Halaman?

Seruan.id - Kebijakan pemerintah melarang mudik dan membuka tempat wisata rame diperbincangkan masyarakat di media sosial. Masyarakat yang pada tahun lalu dilarangan untuk melakukan kegiatan mudik lebaran, pada tahun ini kembali mendapat larangan dari pemerintah menekan penularan Covid-19. 

Melalui YouTube Kesekretariatan Presiden, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa larangan mudik lebaran 2021 dibuat mengingat angka peningkatan kasus terinfeksi Covid-19 melonjak naik pada libur panjang tahun lalu. 

Selanjutnya kasus Covid-19 yang mengalami penurunan mulai dari Februari 2021 lalu merupakan hasil kerja keras pemerintah, Satgas penanganan Covid-19 dan masyarakat harus dipertahankan. 

Dua hal di atas menjadi pertimbangan pemerintah membuat larangan mudik demi keselamatan pribadi dan keluarga.

Disamping larangan mudik, wisata tetap dibuka. Banyak masyarakat beranggapan mudik dan berwisata meningkatkan kasus penularan Covid-19 namun memperbolehkan berwisata.

Pada acara Mata Najwa, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyampaikan tempat wisata dibuka dengan memastikan mengikuti protokol kesehatan, tempat wisata tersebut terdapat tempat mencuci tangan, vaksinasi kepada pekerja sektor pariwisata serta menjaga kapasitas setiap destinasi wisata yaitu sebanyak 50%.

Sandiaga juga menyampaikan pemerintah sudah mengambil antisipatif atas kebijakan larangan mudik yang kemungkinan masyarakat akan melakukan destimasi wisata. Protokol kesehatan di tempat wisata dibuat ketat dan disiplin.

Najwa meminta tanggapan Sandiaga terhadap ungkapan "Ya, sudah ya tidak mau mudik. Saya mau berwisata ke pantai Losari dekat kampung saya".

Sandiaga menanggapi ungkapan tersebut adalah intepretasi yang salah. Kegiatan berwisata ke luar kota tidak diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada kebijakan Menteri Perhubungan mengenai membatasi pergerakan.

Kegiatan berwisata hanya diperbolehkan dengan berkegiatan skala Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) mikro.
Related Posts
Nataria Sinulingga
Kau adalah apa yang Tuhan mau dan yang kau tau.

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment