Presiden Joko Widodo Sumber Photo : Kompas.com |
Jokowi Tandatangani PP 56 Tahun 2021, Kini Pemutaran Lagu Wajib Bayar Royalti
Seruan.id – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 pada 30 Maret 2021. PP tersebut berisikan tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Salah satu yang paling disorot dalam PP tersebut
adalah kewajiban membayar royalti bagi setiap orang yang memutarkan lagu atau musik
pada acara komersial atau layanan publik.
Royalti dibayarkan kepada pencipta lagu atau
pemegang hak cipta lagu melalui Manajemen Kolektif Nasional.
“Setiap
Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam
bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN” Pasal
3 ayat 1
Dijelaskan pada ayat 2, ada 14 layanan publik yang
bersifat komersial yang dikenakan kewajiban membayar royalti diantaranya :
a. Seminar dan konferensi komersial
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazaq
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. Usaha karaoke.
Selanjutnya LMKN akan berkoordinasi mengenai besaran
royalti yang ditetapkan. Kemudian peraturan mengenai royalti ditetapakan melalui
Peraturan Menteri (Permen).
Royalti akan disebarkan kepada kepada pencipta,
pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN. Hal
tersebut terdapat pada pasal 14 ayat (3).
“Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait melalui LMK,” Pungkasnya.