Ibu dan Anak di Majalengka Jalani Bisnis Prostitusi Online, Ibu jadi Mucikari
Seruan.id - Jajaran Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Majalengka menangkap wanita berinisial TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akibat melakukan praktik prostitusi online, Jumat (12/3/2021).Kasus ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujarnya.
Lebih mirisnya, praktik prostitusi online ini dijalani TA dengan melibatkan anak kandungnya yang berinisial Y (25). TA berperan sebagai mucikari dan anaknya Y Sebagai wanita yang melayani laki-laki hidung belang. Tidak hanya anak kandungnya, TA juga menjajakkan perempuan lain.
Siswo mengatakan TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi online.TA menawarkan jasa tersebut kepada para pelanggan dengan cara mengirimkan foto-foto para wanita Termasuk foto anaknya.
Pada saat penggrebekan, ditemukan seorang wanita berduaan dengan laki-laki di salah satu kamar rumahnya. TA menjadikan salah satu kamar di rumahnya sebagai tempat untuk bisnis prostitusi tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya Siswo.
Anak kandungnya, Y diketahui tidak dipaksa untuk melakukan prostitusi online. Justru ia bersedia sendiri.
TA mengaku kepada polisi, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali. Kebutuhan biologis membuat Y bersedia ditawarkan ke lelaki hidung belang.
Suami TA mengetahui bisnis yang dijalani istrinya. Ia juga mengetahui anaknya menjadi salah satu wanita yang dijual. Bahkan ia tinggal di rumah yang dijadikan tempat praktik prostitusi.
Bisnis prostitusi online itu sudah berjalan sejak dua tahun. TA memasang tarif Rp 400 hingga 500 ribu.
Kasus prostitusi online ini diketahui polisi karena adanya dugaan prostitusi yang dilaporan oleh warga.
Akibat perbuatannya, TA diancam UU pasal 45 ayat 1, Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.