Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 AS, Raup Keuntungan Hingga USD 60 Juta
Seruan.id - Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membekuk dua tersangka pembuat scampage atau website palsu yang menyerupai laman resmi pemerintah Amerika Serikat.
Dari laman yang dibuat tersebut digunakan tersangka untuk menipu dan membobol data warga AS yang merupakan pemohon dana bantuan sosial bagi korban dampak pandemi di AS atau Pandemic Unemployment Assistance (PUA). Data para warga AS yang didapatkan di laman tersebut kemudian dijual.
Kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berjalan selama hampir setahun , selama masa tersebut mereka telah berhasil mendapat keuntungan sedikitnya hampir setengah miliar rupiah.
Berdasarkan informasi dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyebutkan bahwa aksi dari kedua tersangka tersebut diketahui oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.
"Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai US$2.000 setiap satu data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga US$100 setiap satu data orang," Ungkap Irjen Pol Nico Afinta.
Diketahui data pribadi milik warga negara Amerika yang telah berhasil didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan Whatsapp dan Telegram yang mana terdapat sekitar 30.000 data.
"Keuntungan yang diterima tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar US$30.000, atau sekitar Rp420.000.000," ungkap Kapolda.
Di lain pihak, keuntungan yang berhasil didapatkan oleh tersangka MZMSBP selama melakukan kejahatan tersebut berkisar hingga Rp60.000.000.
Awal mula dari terbongkarnya kasus tersebut adalah pada 1 Maret 2021, Ketika petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage alias website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika melalui SMS, penyebaran scampage melalui SMS tersebut dilakukan oleh tersangka SFR.
Pada perangkat laptop dan ponsel yang telah disita dari tersangka ditemukan bukti-bukti scampage dan juga data-data pribadi milik warga AS, yang mana data didapatkan dari penyebaran scampage tersebut.
“Petugas Siber Polda Jatim kemudian selanjutnya juga menemukan tersangka MZMSBP berada di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, kemudian petugas juga menemukan adanya script scampage/website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya," ungkap Kapolda.
Kedua tersangka kemudian mengaku mereka membuat website tersebut palsu secara otodidak. Kejahatan yang mereka lakukan berlangsung dari bulan Mei, sampai akhirnya dibekuk polisi.
Kapolda mengungkapkan jika tim siber Polda Jatim telah melakukan tindakan penyelidikan selama tiga bulan, mereka juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. "Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap," Ungkap Nico.
Berdasarkan informasi dari Nico yang mengungkapkan bahwa para tersangka membuat 14 website palsu dan kemudian mengirim SMS berisi tautan web palsu tersebut ke banyak nomor warga Amerika. Para korban kemudian secara tidak sadar mengisi data di website tersebut, ungkap Kapolda.
Dan untuk kedua tersangka kemudian diganjar oleh Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.