Emosi Ditangkap KPK lagi, Mantan Bupati Talaud Tak Hadiri Konferensi Pers
Seruan.id - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2017, Sri Wahyumi kembali diperiksa oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka disampaikan oleh KPK melalui konferensi pers KPK RI pada Kamis (29/04/2021).
Imam Priyono selaku host dalam konferensi pers menyampaikan "Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka saat ini kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan sore hari ini".
Konferensi pers yang tidak dihadiri SWM karena emosi SWM yang tidak stabil disebut KPK penangkapan SMW sudah memenuhi syarat-syarat penahanan dan sudah memenuhi aturan hukum.
KPK sudah melakukan penyelidikan secara serius sejak September 2020 dengan pengumpulan data, penyitaan dokumen dan barang elektronik serta terdapat 100 orang saksi.
SMW disebut sudah pernah ditahan KPK dalam kasus suap lelang pekerjaan pada tahun 2019 saat beliau masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
SMW kembali ditahan oleh KPK karena terjerat dalam kasus korupsi pengerjaan proyek infrastruktur tahun 2014-2019. Penahanannya kembali merupakan salah satu pengembangan dari kasus awal ia ditahan.