Dimasukkan dalam Karung, Bocah 4 Tahun ini Kemudian Dilempar ke Sumur
Seruan.id - SL (30 tahun) akhirnya diamankan di Markas Kepolisian Resor setempat akibat perbuatan sadisnya yang diduga membunuh anak bocah berusia empat tahun, dengan inisial SNI. Diketahui bawha SL merupakan warga Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka melancarkan niat buruknya dengan cara memasukkan anak bocah itu ke dalam karung ketika korban masih hidup kemudian langsung dilempar ke dalam sumur tua yang tidak berair.
Kejadian itu segera diketahui setelah adanya laporan pada 18 April 2021 mengenai hilangnya SNI oleh keluarga korban. Dalam empat hari kemudian, pada 21 April 2021, tim pencari mendapati tubuh korban dalam sebuah sumur tua tak berair yang diperkirakan lumayan jauh dari tempat tinggal si korban. Ketika itu, jasad si korban terbungkus dalam karung putih.
Oleh karena itu, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut. Awalnya, warga sekitar mencurigai SL merupakan korban perampokan.
Hal itu dikarenakan, perhiasan emas seperti kalung hilang dari dari tubuh korban. Sampai dengan adanya titik terang polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan SL sebagai tersangka. Diterangkan bahwa SL dan orang tua si korban masih mempunyai hubungan keluarga.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Kepala Polres Sumenep AKBP pada Kamis, 29 April 2021 menyampaikan jika kasus itu bermula saat korban sedang bermain di rumah Bu Karimah (tetangga). SL yang saat itu melihat keberadaan korban, langsung memiliki niat jahat kepada korban.
Motif awal SL dipicu oleh perasaan dendamnya terhadap suami tersangka yang dinilai punya hubungan spesial dengan ibu Almarhumah (korban) dikarenakan ibu Almarhumah itu merupakan seorang janda.
Seketika si korban yang sedang mencuci tangan di kamar mandi saksi Karimah langsung dirangkul oleh tersangka dan digendong. Akan tetapi korban tak mengira niat buruk si SL.
Hal itu mungkin dikarenakan dirinya mengenal wanita yang sedang menggendongnya itu. Selanjutnya dengan perlahan-lahan perhiasan di gunakan si korban dilepas satu persatu. Lalu, SL membawa si anak bocah itu ke rumah kediamannya.
Aksi bejat SL berlanjut di rumahnya. SL lantas menutup mata korban menggunakan sebuah kain hitam. Tersangka dengan sigap mengambil sebuah karung putih lalu memasukkan korban ke dalam karung tersebut. Korban yang tampak terancam masih sempat bergerak-gerak seperti memberontak. Korban sempat mengelu-elu dengan memanggil nama ibunya, namun SL tak sedikit pun menghiraukannya.
Tersangka segera bergegas membawa karung yang di dalamnya ada tubuh si bocah ke atas sepeda motor pada bagian depan. SL segera membawa si korban sejauh lebih dari satu kilometer.
Tak hanya mengamankan tersangka, beberapa barang bukti juga diamankan dalam kasus itu, yakni karung bekas pakan ayam yang digunakan tersangka untuk membungkus korban.
Akibat tindakannya, SL dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.