Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Dana BLT Covid-19 Dipakai Judi dan Sewa PSK, Kades Sukowarno Sumsel Dipenjara 8 Tahun

Dana BLT Covid-19 Dipakai Judi dan Sewa PSK, Kades Sukowarno Sumsel Dipenjara 8 Tahun 

Seruan.id - Askari (43) yang merupakan Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis delapan tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar Rp. 187 juta karena terbukti menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19. 

Majelis Hakim Tipikor Palembang Sahlan Effendi mengatakan terdakwa Askari terbukti tidak menyalurkan sisa pembayaran dana BLT Covid-19 untuk 156 keluarga penerima manfaat (KPM). Ia malah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa terbukti menggunakan dana tersebut untuk bermain judi, menyewa PSK dan membayar uang muka mobil wanita simpanannya," kata Sahlan saat membacakan putusan, Senin (26/4/2021).

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. 

Jika terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara maka diganti dengan kurungan 2,5 tahun penjara.

Terdakwa menggunakan Rp 70 juta dana BLT Covid-19 untuk judi togel dan Rp 50 juta untuk judi remi, sedangkan sisanya sebesar Rp 31 juta, Rp 5 juta dipinjam orang, Rp 6 juta membayar utang dan Rp 15 juta untuk perayaan Idulfitri serta sisanya membayar uang muka mobil simpanan.

Sebelumnya, Desa Sukowarno yang dipimpin terdakwa mengalokasikan dana BLT Covid-19 sebesar Rp280 juta untuk 156 kepala keluarga dengan anggaran Rp600.000 selama tiga bulan pada 2020.

Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, yakni Ratih untuk mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.

Lalu, terdakwa mendatangi Ratih membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.

Terdakwa lalu mencairkan dana sebesar Rp370 juta dari bank pada Mei 2020, kemudian pada tanggal 22 Mei 2020 dana tersebut disalurkan ke 156 KK penerima BLTDD untuk tahap I sebesar Rp93 juta dari Rp280 juta yang telah dialokasikan.

Sedangkan tahap II dan III sebesar 187 juta tidak  salurkan kepada penerima melainkan digunakan terdakwa untuk menambah kekayaan pribadi. 

Sebelumnya, JPU Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menuntut Kepala Desa Sukowarno dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana BLTDD Covid-19. 

Related Posts
Pricilyahtjl
Writing is the art of creating life

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment