Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Berhati-hatilah Membeli Masker, Masker Palsu Marak Diperjualkan di Pasaran

Berhati-hatilah Membeli Masker, Masker Palsu Marak Diperjualkan di Pasaran

Seruan.id - Pemakaian masker merupakan upaya mencegah penularan Covid-19 di masa pandemi. Belakangan ini penggunaan masker meningkat akibat kebutuhan yang semakin tinggi hingga banyak masker yang beredar dipasaran tanpa ijin edar dari Kemenkes.

Pandemi COVID-19 di tanah air sudah hampir setahun terlewati, hingga kini sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM menyampaikan kalau masker sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” dalam konferensi pers, Minggu (4/4) dilangsir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Dalam konferensi pers tersebut Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker. Pasalnya saat ini telah banyak beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus SARS-CoV-2. 

Pemenuhan masker pada awal pandemi Covid-19 yang tidak mencukupi kebutuhan masyarakat adalah salah satu alasan meningkatkan bisnis penjualan masker.

Drg. Arianti menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

Selain memberikan izin edar masker, Kemenkes juga terus melakukan pengawasan peredaran terhadap produk-produk masker yang sudah memiliki izin edar. Untuk masker yang beredar ilegal Kemenkes menindaklanjuti masker yang beredar ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerjasama dengan aparat hukum.

Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar agar melaporkan melalui akses Hallo Kemkes di 1500567

Masyarakat dihimbau untuk cermat memilih masker dalam menjaga diri dari penularan COVID-19 sehingga masyarakat tidak hanya tergiur dengan model atau harga yang ditawarkan.

Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis, tenaga kesehatan dan masyarakat dihimbau membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id. 

Cara memastikan masker pilihanmu memiliki ijin edar 

2. Akan muncul tampilan seperti ini, Klik cari.
Sumber gambar http://infoalkes.kemkes.go.id./
3. Tampilan akan berubah seperti ini
Sumber gambar http://infoalkes.kemkes.go.id./
4. Kemudian kamu bisa mengetik nama produk masker yang akan kamu beli.
Related Posts
Nataria Sinulingga
Kau adalah apa yang Tuhan mau dan yang kau tau.

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment