Seruan.id - Hermawan atau yang akrab disebut Ustaz Gondrong tidak hanya dijerat tentang penipuan dengan modus penggandaan uang, tetapi ia juga menjadi tersangka dalam kasus menikahi anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan polisi telah melakukan visum terhadap korban, NT (18) yang juga merupakan istri Ustaz Gondrong sendiri. Hermawan menikahi NT secara siri saat masih berusia 15 tahun pada 2017.
"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Hendra, Selasa (23/3/2021).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus ini sekarang telah naik ke tahap penyidikan.
Diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh mertua Hermawan. Laporan polisi itu dibuat pada Senin (22/3) kemarin dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra.
Hendra juga menjelaskan setelah pernikahan tersebut, Hendra langsung menyetubuhi NT yang saat itu masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun. Alhasil, korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini sudah berusia 3 tahun.
"Pelaku menikahi korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun dan setelah menikahi korban, pelaku menyetubuhinya layaknya suami-istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 3 tahun," ucapnya.
Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi pun akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sementara itu, untuk aksi penggandaan uang yang dilakukan Hermawan, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pelaku dimungkinkan dijerat pada pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.