Sumber foto : Wikipedia
Ada cerita sebuah menarik yang
diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri
Mulyani pada sebuah acara Webinar. Pada kesempatan tersebut Ia mengungkapkan kekesalannya dikarenakan
hampir setiap hari Ia mendapatkan SMS yang berisikan penawaran utang yang dapat
diproses dengan cepat. Penawaran tersebut berisi utang yang berkisar antara Rp1 juta
hingga Rp10 juta.
"HP saya setiap hari harus menghapus-hapus itu, butuh uang Rp5 juta, Rp10 juta," sebut Sri Mulyani pada Webinar yang diikutinya: Katadata Indonesia Data and Economic Conference pada selasa (23/03/2021).
Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyebutkan pihak yang mengirimkan SMS tersebut juga menuliskan bahwa untuk peminjaman tersebut masyarakat bisa mendapatkan kredit dengan menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dan Jika tak ada BPKB sekalipun, masyarakat dapat menggunakan sertifikat rumah atau surat-surat lain sebagai jaminannya.
“Jadi kalau ada BPKB, surat rumah, atau jaminan lainnya," tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyatakan hal tersebut sering terjadi disebabkan teknologi yang semakin maju serta karena berkembanganya perusahaan financial technology. Hal itu membuat proses terhadap pengajuan utang ataupun kredit dapat dilakukan dengan lebih cepat dan juga sederhana.
Oleh karena itu, Sri Mulyani telah meminta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang lebih ketat. Karena saat ini tak semua fintech di Indonesia legal.
"OJK selalu bilang hati-hati dengan fintech. Tengkulaknya coming to your HP," Ucap Sri Mulyani
Diketahui sebelumnya bahwa, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah membongkar 113 entitas pinjaman online atau fintech peer to peer lending dan 14 kegiatan usaha investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat per Januari 2021.
Tongam Lumban Tobing selaku Ketua SWI juga mengingatkan pada masyarakat agar selalu berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman ke fintech. Ada dua hal yang harus diperhatikan.
Pertama, legalitas atas usaha yang ditawarkan. Serta kedua, kelogisan dari penawaran keuntungan yang dijanjikan.
Untuk masyarakat yang merasa ragu, dapat langsung menayakan ke Kontak OJK 157 atau pesan WhatsApp (WA) di 081157157157.