Sidang Pertama Rizieq Shihab Tertunda,
Disebutkan Akibat Kendala Teknis
Seruan.id - Dalam kasusnya Rizieq Shihab dijadwalkan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini (16/03/2021).
Namun,
dikabarkan sidang tersebut ditunda, dan dijadwal kembali pada hari Jumat
(19/3/2021).
"Baik,
jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," ucap
Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa, pada siaran langsung Youtube,
Senin (16/3/2021).
Suparman
menyampaikan penundaan ini merupakan pilihan yang sulit. Persidangan terpaksa tidak
bisa dilanjutkan akibat persoalan suara yang tidak jelas.
"Di
sana Rizieq juga menulis tidak terdengar. Itu adalah masalah di kami ini,
perangkat ini, dan akan diperbaiki oleh teknisi," ucapnya.
Sebelumnya
Rizieq dijadwalkan untuk mengikuti sidang secara virtual pada hari ini dengan pembacaan
dakwaan di PN Jakarta Timur.
Rizieq
bersama dengan tersangka lain tersandung kasus dugaan penghasutan dan kerumunan
di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus kontroversi tes usap
(swab test) di RS Ummi Bogor.
Dilansir
dari Kompas.com dalam sidang yang akan dilaksanakan ada enam berkas perkara
yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.
· Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
· Perkara
kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad
Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
· Perkara
ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor
223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
· Perkara
keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas
yang juga merupakan menantu Rizieq.
· Perkara
kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Ketiga
perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif,
dan Suryaman.
· Perkara keenam dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.