Setelah Viral, Ayah tiri Cekik dan
Pukul Anak Usia Lima Tahun, Kini Sudah Diringkus
Seruan.id - Seorang
anak yang dianiaya oleh Ayah tiri di rumah kos di Jalan Bogen, Ploso,
Tambaksari, Surabaya, berhasil diringkus oleh Kepolisian Unit Resmob Satreskrim
Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya
penganiayaan itu direkam dalam bentuk Video dan hingga kini viral di berbagai
media sosial. Penganiayaan itu dilakukan oleh Nanang Iskandar yang berumur 26 kepada seorang anak berusia lima tahun.
AKBP
Oki Ahadian Purnomo sebagai Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan,
Nanang diringkus di Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada
Sabtu malam (20/2/2021).
Setelah
hampir seminggu melarikan diri, Nanang
diringkus di daerah perkebunan dekat kawasan hutan.
AKBP
Oki pada Senin (22/2/2021) menyebutkan bahwa Nanang melarikan diri setelah
mengetahui video penganiayaan terhadap anak itu viral.
Dalam
pemeriksaan yang telah dilakukan diketahui bahwa penganiayaan yang dilakukan
pada hari Minggu lalu itu bermula dari emosi pelaku yang memuncak akibat tidak
bisa tidur karena si anak yang cengeng dan rewel. Kemudian pelaku langsung
menganiaya anak tirinya itu hingga direkam oleh ibu korban dan diviralkan.
Video
berdurasi 28 detik itu viral setealah diunggah akun Instagram @ndorobei. Dalam
video itu menayangkan seorang laki-laki dewasa yang berulang kali memukuli
kepala anak yang menangis.
Video
itu diakui oleh pengguna akun Instagram itu didapat dari sebuah postingan di grup
Facebook unggahan akun Agunk Sr. "Hanya gara-gara si anak rewel dan suka
menangis, seorang pria tega menghajar kepala anaknya hingga mencekik leher
korban," terang pemilik akun @ndorobei, pada Selasa (16/2/2021).
Sesudah
melalui interogasi lebih lanjut, dalam hadapan polisi Nanang menyatakan penyesalannya
telah menganiaya anak tirinya. Ia juga menyesali
perbuatannya akibat sudah lama menganggur, sehingga membuatnya meluapkan amarah
serta kekesalan kepada si anak.
"Saya menyesal sudah menyiksa anak
saya," sesal NI, Senin (22/2/2021).
Demi mempertanggungjawabkan penganiayaan yang
dilakukannya, kemungkinan pelaku akan dijerat Undang-Undang tentang kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun
penjara.