Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Robby Abbas, Mantan Muncikari Artis Ditangkap Polisi Akibat Penggunaan Narkoba

Seruan.id Robby Abas, seorang mantan mucikari artis diringkus Polda Metro Jaya atas keterlibatan penggunaan narkotika jenis sabu. Robby ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (4/3/21). 

Polda Metro Jaya menangkap Robby karena adanya laporan dari masyarakat bahwa Robby menggunakan narkotika. 

"Ini berdasarkan satu laporan masyarakat kepada penyidik. Dicurigai sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (5/3/21). 

Saat menangkap Robby Abbas, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba tersebut. Namun, dari hasil tes urine-nya dinyatakan positif menggunakan bahan narkoba jenis sabu.

"Saat kami lakukan penggerebakan tidak ditemukan barbuk tapi saat dicek positif amfetamin dan metamfetamin. Pemeriksaan awal dia mengakui memang sudah menggunakan barang haram tersebut, terbukti dengan positif," jelas Yusri.

Sementara itu, Robby saat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, mengakui bahwa dia memakai barang haram tersebut dengan alasan memiliki banyak masalah hingga membuatnya stres.

Dia juga mengakui bahwa dia mengkonsumsi sabu sejak pekan lalu.

"Banyak masalah dan stres, sejak akhir Januari 2021 (pakai narkoba)," kata Robby.

Akibat mengkonsumsi barang haram tersebut, Robby akan dikenakan Pasal 112 UU tentang Narkotika. Dia juga akan diarahkan untuk rehabilitasi. Rekomendasi rehabilitasi dilakukan karena ketika polisi menangkap Robby tidak terdapat barang bukti narkoba.

Sebelumnya, Robby Abbas juga pernah ditangkap polisi dan jebloskan ke penjara selama 1 tahun 4 bulan karena terjerat kasus prostitusi yang melibatkan artis sebagai koleksinya. Peran Robby diketahui adalah sebagai muncikari. Pada tanggal 10 Mei 2016, ia pun selesai menjalani hukumannya dan dinyatakan bebas. 

Related Posts
Pricilyahtjl
Writing is the art of creating life

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment