Salah satu Perpres yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu, tentang
investasi di bidang minuman keras (miras) yang telah dicabut Presiden Joko
Widodo. Investasi Miras tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10
tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal khusus yang mengatur soal
investasi minuman beralkohol.
Hingga akhirnya Jokowi memutuskan untuk mencabut Perpres ini setelah mengundang
banyak kontroversi dari berbagai kalangan. Termasuk dari organisasi keagamaan
seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya.
"Saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri
miras yang mengandung alkohol dicabut," Ucap Presiden Jokowi dalam konpers
pada tayangan YouTube di Istana, Jakarta, Selasa (02/03/2021).
Lalu siapa sebenarnya yang memunculkan aturan investasi miras ini?
Penjelasan yang diberikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Bahlil Lahadalia yang mengatakan bahwa latar belakang munculnya aturan
investasi Miras adalah berdasarkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh
masyarakat setempat dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
"Jadi dasar pertimbangannya [investasi miras] itu adalah memperhatikan
masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan
lokal," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (02/3/2021).
Dia juga mencontohkan, misal nya saja NTT ada yang namanya sopi, minuman yang
didapatkan lewat proses pertanian masyarakat. Masyarakat tersebut menurutnya
yang akhirnya mengelola bahkan kelompok masyarakat tersebut menjadi sebuah
tradisi.
"Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka
mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk
produk ekspor maka itu dilakukan," ungkapnya.
Begitu juga demikian dengan Bali yang punya arak lokal berkualitas ekspor.
Sehingga izin investasi miras dibuka juga untuk Bali. Menurutnya ini akan
ekonomis jika dibangun industri.
"Kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai
nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan
kearifan setempat," jelasnya.
Bahlil sebelumnya menegaskan pihaknya memahami kalangan dunia usaha
menginginkan agar investasi miras tetap dilanjutkan. Hanya saja, atas
pertimbangan berbagai kalangan, Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap menutup
pintu investasi miras.
"Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar
(investasi miras) ini tetap dilanjutkan. Kita harus bijak melihat mana
kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama dan sudah
barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," katanya.
Bahlil membenarkan bahwa memang banyak terjadi perdebatan terkait investasi
miras, sebelum pemerintah membuka izin investasi miras dan minuman beralkohol
di Indonesia.
Investasi miras hanya salah satu bagian pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu.
Namun baru saja, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran tentang investasi
miras tersebut yang bakal berlaku 4 Maret 2021.
"Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini melalui perdebatan
yang panjang dan diskusi komprehensif dengan tetap memperhatikan pelaku-pelaku
usaha dan pikiran-pikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda,"
jelas Bahlil.(CNBCIndonesia)