Seruan.id- Dalam rangka mempercepat akses keuangan di daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi, menghimbau kepada Bupati Walikota yang daerahnya belum ada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) agar segera membentuknya.
Hal ini disampaikan Buya Mahyeldi, beberapa waktu lalu dalam sosialisasi pembentukan TPAKD kepada Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat, di Hotel Mercure, Senin (16/3/2021)
Sesuai dengan namanya, TPAKD ini menurut Buya Mahyeldi adalah forum koordinasi bagi lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan didaerah.
"Pembentukan TPAKD ini supaya sinergi yang telah terjalin antara pelaku industri jasa keuangan dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait, dapat semakin erat sampai tingkat kota dan kabupaten sehingga tingkat inklusi keuangan masyarakat didaerah dapat meningkat yang berkorelasi dengan peningkatkan kesejahteran masyarakat," tutur Buya Mahyeldi.
Kepala OJK Provinsi Sumbar, Misran Pasaribu menyampaikan bahwa OJK siap bersinergi dengan kabupaten kota dalam mempersiapkan pembentukan TPAKD.
Dijelaskan Misran, di Sumbar saat ini telah terbentuk TPAKD Provinsi dan lima (5) TPAKD Kabupaten Kota yaitu TPAKD Kabupaten Pasaman Barat, TPAKD Kota Bukittinggi, TPAKD Kota Solok, TPAKD Kabupaten Lima Puluh Kota, TPAKD Kabupaten Tanah Datar.
"Sejak dibentuk pada tahun 2016, TPAKD Provinsi Sumatera Barat telah mampu menunjukkan hasil nyata berupa peningkatan penyaluran kredit perbankan kepada sektor pertanian serta telah berhasil memperoleh penghargaan TPAKD Award pada tahun 2019 sebagai TPAKD terbaik kategori Pengembangan Kawasan Inklusi Keuangan di Daerah," ungkap Misran.
Selain bupati dan walikota dari 19 daerah di Sumbar, acara Sosialisasi pembentukan TPAKD ini turut dihadiri secara virtual oleh Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dan narasumber dari Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK.(Dinas Kominfo Sumbar)