Mendikbud Nadiem Makarim Sumber Poto : pikiranrakyat.com |
Seruan.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan seluruh sekolah untuk menyelenggarakan pertemuan tatap muka(PTM) dalam proses belajar mengajar. Kewajiban tersebut dipenuhi apabila pendidika dan peserta didik sudah melakukan vaksinasi.
Hal tersebut diungkapkn oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nadiem Makarim dalam siaran Kemendikbud yang berjudul Pengumuman
Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemic
Covid-19 pada Selasa (30/3/2021).
"Saat ini kita sedang melakukan akselerasi
vaksinasi termasuk kepada murid dan pendidik. Kami mewajibkan satuan pendidikan
menyediakan opsi PTM terbatas jika guru dan tenaga kependidikan sudah selesai
divaksin, dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Mendikbud Nadiem
Makarim.
Nadiem juga menjelaskan terkait PTM terbatas
tersebut. Dimana proses pembelajaran hanya dipenuhi oleh 50% dari total murid
yang masuk kedalam kelas. Sementara 50% siswa lainnya melakukan Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.
Dalam siaran tersebut Nadiem juga menyampaikan bahwa PTM terbatas juga sangat memungkinkan untuk dihentikan sementara waktu apabila ditemukannya kasus Covid-19 di sekolah tersebut. Atau pemberhentian itu juga bisa dilakukan apabila ada keputusan dari Pemerintah Pusat.
Video selengkapnya dapat disaksikan pada link berikut :