Ilustrasi minuman alkohol by Alodokter |
Industri Miras Dilegalkan oleh Pemerintah, Kerja Polisi dan Satpol PP Makin Santuy Dong
Seruan.id - Industri minuman keras untuk investasi yang menjadi salah satu aturan dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal secara resmi telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Perpres tersebut pun disambut hangat oleh beberapa pemimpin daerah, salah satunya seperti Gubernur Bali, Wayan Koster yang mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut.
Wayan mangatakan bahwa dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 10 Taun 2021 tersebut akan membuat industri minuman keras atau minuman alkohol akan semakin berkembang seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang tersebut.
Dimana industri minuman keras atau beralkohol tidak lagi tertutup untuk investasi.
Seperti yang kita ketahui, Bali yang merupakan daerah pimpinan Wayan sendiri memang salah satu daerah yang memproduksi minuman beralkohol tradisional, yakni arak, brem, dan tuak.
"Atas nama pemerintah dan krama (masyarakat) Bali, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," terang Wayan di Denpasar, pada Senin (22/02/2021).
Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, bahwa Perpres tersebut mendukung bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt yang akan terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Yang artinya, pemerintah telah lebih memperhatikan budaya serta kearifan lokal yang dapat menunjang ekonomi.
Lebih lanjut, dalam Perpres yang baru saja dikeluarkan tersebut dinyatakan bahwa pada saat aturan ini telah berlaku, maka secara otomatis Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal akan dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.