Hati-Hati Berkomentar! 3 Warga Solo Ditangkap Polisi Virtual Karena Berkomentar Buruk di Media Sosial
Jawa Tengah, Seruan.id - Pada awal 2021 lalu, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membentuk Polisi Virtual yang bertujuan untuk mengawasi pergerakan warganet di media sosial yang semakin hari semakin berkembang.
Dalam tugasnya, Polisi Virtual akan terlebih dahulu memperingatkan pengguna media sosial yang dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lewat direct message.
Namun jika pengguna media sosial yang telah diperingatkan tersebut masih beraksi dengan komentar-komentar buruknya, maka Polisi Virtual akan melakukan pelacakan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Hal tersebut telah terbukti dalam tahun ini, dimana Kepolisian Resor Kota Solo, Jawa Tengah telah berhasil menangkap warganet karena aktifitasnya di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun oleh tim seruan.id dari Kompas.com, setidaknya ada tiga warganet yang telah diciduk karena komentarnya yang ditulis di media sosial.
Polresta Solo berhasil menangkap ketiga orang dengan inisial SF (23), RAI, dan AM.
Dimana SF merupakan warga Pasar Kliwon. Polisi Virtual menciduk SF lantaran ia membuat status terkait kasus tabrak lari yang terjadi di Fly Over Manahan pada akun Facebook Luck keRss miliknya, pada Minggu (17/02/2021) lalu.
"Tabrak lari fly over manahan ono duet.e kasus.e dadi sue....corona kok yow melu-melu suwee opo yow ono duet.e yoo lurr," tulis SF pada statusnya.
Tak sampai disana, SF juga membagikan postingannya tersebut ke akun grup Facebook Info Cegatan Solo.
Saat ditanyai perkembanganya, Kapolres Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah meminta maaf secara terang-terangan dan tidak akan mengulangi hal serupa lagi saat bermain media sosial.
"Untuk yang bersangkutan secara terbuka sudah menyampaikan permohonan maaf, tidak mengulangi perbuatannya," terang Ade di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (18/01/2021) lalu.
Tak berbeda jauh dengan kasus SF, Polresta Solo juga berhasil menangkap pemuda berinsial RAI karena komentarnya yang tidak layak di media sosial.
"Hahaa padahal sudah ada jatah bulanan *hyaa," tulis RAI mengomentari postingan berita tentang kawasan Kestalan dan Gilingan yang diawasi oleh drone Polresta Solo dan mengunggahnya ke salah satu akun media sosial pada Senin (08/03/2021).
Sebelum melakukan penangkapan, polisi telah terlebih dahulu memperingatkan RAI melalui direct message.
"Sudah kita peringatkan dengan direct message. Setelah itu kita amankan ke Polresta jam 12 siang," terang Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono.
Adapun warganet ketiga yang berhasil diamankan oleh Polresta Solo adalah AM, dimana AM mengunggah sebuah komentar yang memuat ujaran kebencian terhadap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming di media sosial Instagram.
Seperti yang telah diterangkan, AM merupakan warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
"Tahu apa dia tentang sepakbola, taunya cuma dikasih jabatan saja," komentar AM di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala mempora di Stadion Manahan Solo.
Sebelumnya AM telah diperingatkan lewat direct message untuk menghapus postingan tersebut. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya AM pun ditangkap oleh petugas yang berwajib.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya," terang Ade menjawab pertanyaan awak media pada Senin (15/03/2021).