Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Demi Terciptanya Kawasan Bersih dan Indah, Satpol PP Kota Pariaman Lakukan Penertiban di Kawasan Wisata Pantai Kota Pariaman

 


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman lakukan penertiban pada belasan lapak illegal diberbagai objek wisata Pantai Kata, Kota Pariaman Sumatera Barat. Hal ini dilakukan agar terciptanya kawasan bersih dan indah didaerah wisata Kota Pariaman.

Pada kesempatan tersebut Muhammad Taufiq Selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman menyebutkan “Kami juga dibantu anggota TNI dan Polri dalam penertiban tersebut," saat ditemui di lokasi penertiban pada Rabu (10/3/2021).

Taufiq juga menyebutkan, langkah penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang membangun lapaknya di lokasi yang tidak diizinkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pariaman.

“Sebelumnya penertiban, kami sudah surati para pedagan tersebut untuk membongkar sendiri,” ucapnya. 

Namun kata Taufiq, belasan lapak yang ditertibkan pihaknya itu adalah, lapak yang belum dibongkar oleh pedagangnya. 

“Tidak ada perlawanan saat penertiban itu, bahkan berjalan dengan aman. Sebab kami dalam pelaksanaan penertiban mengutamakan sikap humanis, bahkan sebelum penertiban kami surati dulu pedagangnya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Taufiq juga menyampaikan harapnnya, agar masyarakat bisa memahami dan tidak lagi membuka lapak kembali di daerah tersebut. 

“Jika pedagang masih kembali melakukan hal yang sama, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya. 

Disebutkan juga oleh Taufiq bahwasanya terkait penertiban lapak yang menyalahi aturan tersebut, pihaknya akan terus melakukan giat penertiban di tempat wisata lainnya. 

“Jadi, giat itu bukan hanya untuk kawasan Pantai Kata, namun juga nantinya akan dilakukan di sejumlah objek wisata lainnya di Kota Pariaman,” Ucap Taufiq.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment