Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Buronan Kasus Korupsi Sembilan Tahun Akhirnya Berhasil Tertangkap

 

Sumber : Ilustrasi Buronan (Liputan6)

Seorang Buron atas kasus pidana  korupsi pada dana pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009, Muhammad Latuconsina alias Jon (69) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI. Buronan ini akhirnya berhasil tertangkap setelah bersembunyi selama sembilan tahun.

Samy Sapulette selaku Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku mengutip pernyataan Kapuspen Kejagung, di Ambon “Berdasarkan rilis yang kami terima dari Kapuspen Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Latuconsina diciduk di Jalan Merpati 86 E Condong Catur, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (17/3) sekitar pukul 12.50 WIB,” Ucapnya

Pada kesempatan yang sama, Puspen Hukum Kejagung RI juga ikut serta menjelaskan bahwa penangkapan Latuconsina dilakukan berdasarkan koordinasi Tim Tabur Kejagung dengan Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Diketahui, Latuconsina adalah Direktur dari CV Pelory Karyatama yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di politeknik Negeri Ambon.

Tindakan yang dilakukan oleh terpidana ini telah menimbulkan kerugian keuangan pada negara sebesar Rp616 juta lebih yang berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 10 Agustus 2010.

Muhammad Latuconsina alias Jon ditangkap berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 pada tanggal 12 Februari 2012 yang menghukumnya selama empat tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan

Sebelumnya diketahui kejaksaan telah tiga kali menyurati yang Latuconsina uagar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan yang telah dilakukannya, namun Latuconsina melarikan diri sejak tahun 2012 lalu.

Samy juga menambahkan,terkait  pascapenangkapan buronan sembilan tahun tersebut, hingga saat ini belum diketahui apakah yang bersangkutan akan dieksekusi ke Kota Ambon untuk menjalani masa hukumannya atau tidak, sebab kejaksaan masih mempertimbangkannya.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment