Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Anggaran KIP Kuliah 2021 Resmi Naik, Harapannya agar Anak-Anak Bangsa yang Berprestasi Percaya Diri Memilih Perguruan Tinggi

Sumber gambar YouTube dibidikmisicom
Seruan.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengungkapkan akan melakukan perubahan kebijakan Satuan KIP Kuliah pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang disiarkan langsung oleh TVR Parlemen. 

Berdasarkan tujuan KIP Kuliah Nadiem menyampaikan "Kita bikin KIP Kuliah intensinya adalah untuk sosial mobility adalah meningkatkan biaya anak yang kurang mampu kita di seluruh Indonesia bisa bermimpi besar". 

Perubahan kebijakan Satuan KIP Kuliah ini dicetuskan karena memperhatikan anak-anak Indonesia yang kurang mampu namun memiliki impian yang besar. Nadiem menyampaikan "Kalau semua dipaku di  Rp 2.4 juta/semester anak-anak kurang mampu yang luar biasa prestasinya tidak ada yang percaya diri untuk sekolah-sekolah yang lebih mahal".

Satuan KIP Kuliah yang selama ini disetarakan berdampak pada pemilihan Perguruan Tinggi dan Program Studi bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah tentunya akan memilih Perguruan Tinggi dan Program Studi yang intensitas biaya pendidikan rendah atau standar.

Anggaran KIP Kuliah 2020 sebesar Rp 1,3 triliun dinaikkan, Anggaran KIP Kuliah  2021 menjadi Rp 2,5 triliun.

Jumlah mahasiswa baru yang diterima sebagai penerima KIP Kuliah 2020 sebanyak 200.000 mahasiswa, pada tahun 2021 tetap yaitu 200.000 mahasiswa. Yang berubah adalah jika pada tahun 2020 jumlah mahasiswa yang lulus menjadi penerima KIP Kuliah tidak diseleksi berdasarkan akreditas Program Studi. 

Pada KIP Kuliah 2021 akan dilakukan seleksi jumlah mahasiswa berdasarkan akreditas Program Studi. 
Mahasiswa dengan akreditas Program Studi A akan diterima sebanyak 61.000 mahasiswa.
Mahasiswa dengan akreditas Program Studi B akan diterima sebanyak 112.000 mahasiswa.
Mahasiswa dengan akreditas Program Studi C akan diterima sebanyak 27.000 mahasiswa.

Biaya pendidikan per mahasiswa pada KIP Kuliah 2020 disetarakan sebesar 2.4 juta per semester, sementara pada KIP Kuliah 2021 biaya pendidikan per mahasiswa ditetapkan berdasarkan akreditas Program Studi, dimana 
- Mahasiswa dengan akreditas Program Studi A  rata-rata sebesar 8 juta dengan batasan maksimal 12 juta
- Mahasiswa dengan akreditas Program Studi B sebesar 4 juta
- Mahasiswa dengan akreditas Program Studi C sebesar 2,4 juta.

Biaya Hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah  2020 yang semula disetarakan sebesar Rp 700.000 per bulan, kini pada KIP Kuliah 2021 dinaikkan berdasarkan klaster wilayah atau bergantung pada tingkat biaya hidup wilayah Perguruan Tinggi.

Mahasiswa yang berkuliah pada Perguruan Tinggi  Klaster 1 akan menerima biaya hidup sebesar Rp800.000/bulan. Klaster satu merupakan wilayah dengan biaya hidup rendah.

Mahasiswa yang berkuliah pada Perguruan Tinggi Klaster 2 akan menerima biaya hidup sebesar Rp950.000/bulan.

Mahasiswa yang berkuliah pada Perguruan Tinggi Klaster 3 akan menerima biaya hidup sebesar Rp1.100.000/bulan.

Mahasiswa yang berkuliah pada Perguruan Tinggi Klaster 4 akan menerima biaya hidup sebesar Rp1.250.000/bulan.

Mahasiswa yang berkuliah pada Perguruan Tinggi Klaster 5 akan menerima biaya hidup sebesar Rp1.400.000/bulan.

Info lebih lanjut lihat : Youtobe dibidikmisicom https://youtu.be/D1CYfc1T_9A  

Related Posts
Nataria Sinulingga
Kau adalah apa yang Tuhan mau dan yang kau tau.

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment