Amerika Serikat akan Kenakan Pajak dari Semua Youtuber di Semua Negara
Seruan.id - YouTube telah mengumumkan untuk mulai mengenakan pajak dari para konten kreator yang sudah berpenghasilan dari platform video popular tersebut. Mekanisme tersebut akan mulai diberlakukan pada channel-channel yang berasal dari luar Amerika Serikat (AS).
Seperti yang telah diketahui umum, menjadi seorang YouTuber adalah pekerjaan yang sangat menjanjikan. Para konten kreator cukup mengunggah video ke YouTube sehingga dapat menghasilkan uang dari para penonton maupun iklan.
Platform ini menyampaikan bahwa kebijakan Youtube tersebut akan mulai diberlakukan pada Juni 2021 sesuai email yang ditujukan kepada para konten kreator di luar negeri, dilansir dari 9to5Google, Kamis (11/3/2021).
YouTube juga telah menghimbau dan mengajak konten kreator untuk segera mengirimkan informasi pajak mereka di AdSense dalam langkah menentukan jumlah pajak yang tepat untuk dipotong.
Para YouTuber dan konten kreator diminta untuk mengirimkan informasi pajak yang sesuai di AdSense paling lama pada tanggal 31 Mei 2021.
Jika info pajak tidak diberikan sebelum 31 Mei 2021, Google mungkin diwajibkan untuk memotong hingga 24% dari total penghasilan YouTube di seluruh dunia.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa pemungutan pajak ini didasarkan pada Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code.
Dalam Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code mengharuskan YouTube memotong pajak dari para kreator di seluruh dunia termasuk Indonesia di saat para youtuber ini menghasilkan pendapatan dari penonton yang berbasis di Amerika Serikat melalui iklan yang disaksikan, YouTube Premium, SuperChat, Super Sticker, dan kanal berlangganan (membership).
Pajak yang dipotong tersebut bersumber dari penghasilan dalam video yang ditonton warga AS. Sebagai contoh video dari kreator Indonesia lalu ditonton oleh warga AS di AS maka akan ditarik pajaknya oleh AS.