Tak Jera, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Seruan.id - Setelah sebelumnya pernah ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba pada 22 November 2020 di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, Transgender Millen Cyrus kembali ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba.
Millen tertangkap dalam operasi razia protokol kesehatan yang diadakan dalam kafe kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari (28/2/2021).
Dalam hasil penjaringan tersebut, petugas segera melakukan tes urine terhadap Millen dan beberapa pengunjung lainnya. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa Millen positif mengonsumi benzo.
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya, positif benzo," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Brotherhood Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Bukan hanya Millen, kedua temannya disebut juga positif mengonsumsi benzo. Millen bersama kedua temannya langsung diamankan ke Polda Metro Jaya demi pemeriksaan lebih lanjut.
Mukti juga menyebutkan, petugas mengamankan satu orang lainnya akibat penyalahgunaan narkotika pada kafe tersebut.
Dikutip dari alodokter.com Benzodiazepine merupakan golongan obat penenang atau sedatif yang digunakan untuk membantu dalam menenangkan pikiran dan melemaskan otot-otot. Benzodiazepine digunakan sebagai pengobatan pada kondisi-kondisi, seperti:
- Gangguan kecemasan
- Serangan panik
- Obat penenang sebelum operasi
- Insomnia
- Otot tegang (muscle spasm)
- Kejang
- Sindrom ketergantungan alkohol
Obat ini bekerja dengan cara memengaruhi sistem saraf pusat, yang akan membuat saraf otak menjadi kurang sensitif terhadap rangsangan, sehingga menimbulkan efek yang menenangkan.
Karo Humas & Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengutarakan bahwa Benzodiazepine tergolong ke dalam kelompok Psikotropika golongan dua hingga empat. Apabila Millen Cyrus membeli dengan cara ilegal maka yang bersangkutan bisa diproses secara hukum.
Setelah
sebelumnya pernah ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba pada 22
November 2020 di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, Transgender Millen
Cyrus kembali ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba.
Millen
tertangkap dalam operasi razia protokol kesehatan yang diadakan dalam
kafe kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari
(28/2/2021).
Dalam hasil penjaringan tersebut, petugas segera
melakukan tes urine terhadap Millen dan beberapa pengunjung lainnya.
Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa Millen positif mengonsumi benzo.
"Dari
tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama
temannya, positif benzo," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Kombes Pol Mukti Juharsa di Brotherhood Cafe, Jakarta Selatan, Minggu
(28/2/2021) dini hari.
Bukan hanya Millen, kedua temannya disebut
juga positif mengonsumsi benzo. Millen bersama kedua temannya langsung
diamankan ke Polda Metro Jaya demi pemeriksaan lebih lanjut.
Mukti juga menyebutkan, petugas mengamankan satu orang lainnya akibat penyalahgunaan narkotika pada kafe tersebut.
Dikutip
dari alodokter.com Benzodiazepine merupakan golongan obat penenang atau
sedatif yang digunakan untuk membantu dalam menenangkan pikiran dan
melemaskan otot-otot. Benzodiazepine digunakan sebagai pengobatan pada
kondisi-kondisi, seperti:
- Gangguan kecemasan
- Serangan panik
- Obat penenang sebelum operasi
- Insomnia
- Otot tegang (muscle spasm)
- Kejang
- Sindrom ketergantungan alkohol
Obat
ini bekerja dengan cara memengaruhi sistem saraf pusat, yang akan
membuat saraf otak menjadi kurang sensitif terhadap rangsangan, sehingga
menimbulkan efek yang menenangkan.
Karo Humas & Protokol BNN
RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengutarakan bahwa Benzodiazepine
tergolong ke dalam kelompok Psikotropika golongan dua hingga empat.
Apabila Millen Cyrus membeli dengan cara ilegal maka yang bersangkutan
bisa diproses secara hukum.