Ilustrasi: Shutterstock |
Sudah Diperkosa, Gadis 16 Tahun Ini Malah Terancam Penjara Seumur Hidup Lantaran Bunuh Pelakunya
NTT, Seruan.id - Sudah jatuh, ditimpa tangga pula. Sebuah umpatan lama yang sangat sesuai dengan apa yang di alami oleh seorang gadis berumur 16 tahun asal Nusa Tenggara Barat.
Bukannya mendapat perlindungan dari pihak berwajib, gadis tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh pelaku yang memerkosa dirinya di Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.
Namun berdasarkan informasi terupdate, gadis beliau tersebut untuk kini belum dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib lantaran masih berstatus sebagai anak di bawah umur dan masih ditempatkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang untuk membantunya mendapatkan pemulihan psikologis.
"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus inis secara humanis dan proporsional," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pada Rabu (17/02/2021) malam harinya.
Saat ditanyai secara detail, adapun alur kejadiannya bermula saat gadis muda tersebut dicabuli oleh sepupunya. Tidak terima atas tindakan tersebut, ia pun membunuh pelaku yang merupakan sepupunya tersebut.
Tidak tahu harus berbuat apa, gadis tersebut pun membuang mayat pelaku pencabulinya ke hutan sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak yang berwajib.
Polisi yang melakukan penyidikan mendapati luka bacokan senjata tajam pada leher korban dan mempertanyakannya pada tersangka. Tanpa mengelak satu kata pun, tersangka langsung mengakuinya dan mengatakan bahwa dirinya terpaksa melakukanya lantaran dicabuli oleh korban pada Mei 2020 lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa korban yang kini telah jadi mayat sering membeli minuman keras di rumahnya. Tidak hanya itu, korban juga kerap memaksa tersangka untuk jadi istri keduanya.
Setelah dikonfirmasi, Kabib Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna membenarkan penjelasan tersangka bahwa dirinya pernah dicabuli satu kali oleh korban dan beberapa kali berupaya untuk mencabuli tersangka lagi.
"Tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan di saku belakang celana. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," terang Krisna mengkorfirmasi.