Setelah TikTok Cash, Aplikasi SnackVideo Dinyatakan Ilegal
Akhir-akhir ini ada sebuah aplikasi yang sedang ramai dibicarakan. Aplikasi tersebut ialah SnackVideo. Sebagai sebuah platform video singkat, SnackVideo menawarkan pendapatan dengan cara menonton video konten dari unggahan pengguna aplikasi itu dan juga mengajak teman untuk menggunakan aplikasi ini.
Snack Video adalah aplikasi yang berasal dari Beijing, China, yaitu perusahaan bernama Kuaishou Technology dengan didukung oleh raksasa Tencent Holding sebagai investor. Platform ini merupakan aplikasi video singkat yang saat ini bersaing dengan TikTok dimana Tiktok merupakan platform video yang sudah lebih dulu hadir. Aplikasi SnackVideo telah didownload lebih dari 100juta pengguna dengan rating yang lumayan baik yaitu 4,6 dari 5.
Dalam penggunaannya, setiap pengguna baru aplikasi SnackVideo yang telah mendaftar dan memasukkan kode rekomendasi dari pengguna lama, akan mendapat uang hingga sebanyak Rp 52.000 setiap akunnya. Kemudian, pengguna baru tersebut masih memiliki kesempatan untuk meraih lebih banyak uang dengan rajin menonton video di aplikasi tersebut. Si pengguna baru juga harus rajin mengundang teman atau kerabatnya untuk mengunduh aplikasi SnackVideo demi keuntungan yang lebih banyak lagi.
Dikutip dari sultrakini.com, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa SnackVideo merupakan aplikasi ilegal.
Fredly menerangkan pada Senin (22/2/2021).dalam rapat Satgas Waspada Investasi (SWI) tanggal 18 Februari 2021 mengenai SnackVideo, SWI merupakan Satuan Tugas Penanganan Dan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. SWI menyatakan aplikasi ini ilegal disebabkan tidak adanya izin dan diduga merupakan money game.
Kebenaran informasi ini juga dapat dicek melalui kontak OJK 157 atau melalui layanan whatsapp 081 157 157 157. Dalam kontak tersebut masyarakat dapat memeriksa lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK.
Selain Snack Tube yang dinyatakan sebagai entitas illegal, beberapa aplikasi yang lebih dulu dinyatakan ilegal oleh OJK di antaranya, Vtube, TikTok Cash, Compass, Cashzine, Batu Vulkanik, serta beberapa aplikasi lainnya yang sudah di periksa oleh SWI.