Sejak Penandatanganan aturan beleid
soal Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kini aturan
tersebut menuai banyak kontroversi. Poin yang menjadi kontroversi dari
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan
minuman keras (miras).
Jazilul Fawaid selaku Wakil Ketua MPR menilai bahwa Perpres Miras tersebut bertentangan dengan
nilai Pancasila dan tujuan bernegara. "Saya selaku wakil ketua MPR RI
menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai pancasila dan
tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan
kehidupan bangsa," ujarnya, Minggu (28/2/2021)
Serta pendapat yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB, menyebutkan
miras lebih banyak mengandung kerusakannya (madharat) daripada manfaatnya.
"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan
setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," katanya.
Dikatakan juga Gus Jazil, yang mengatakan bahwa investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang. "Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," kata politikus asal Pulau Bawean, Gresik ini.
Dikesempatan lain, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas juga ikut mengkritisi aturan tersebut. "Pemerintah kok seperti kehilangan akal mencari uang, kehilangan arah," ujar Anwar Abbas lewat SINDOnews, Minggu (28/2/2021).
Anwar Abbas yang juga sebagai Wakil Ketua Umum MUI ini menambahkan, tidak ada jurnal yang mengatakan miras itu baik. Kata dia, miras akan merusak hati, jantung, dan organ tubuh lainnya. "Kalau bagi saya, yang kita cari dalam hidup ini tidak hanya uang, tapi juga kebahagiaan dan keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan, keselamatan, sehat. Kalau kita mau buat usaha, ya usaha-usaha yang mengarah ke situ," katanya.
Anwar pun setuju dengan pernyataan Ketua Persekutuan Wanita Gereja
Kristen Indonesia (PW GKI) Papua Dorius Mehue yang menolak investasi
produksi miras di wilayah tersebut. "Kalau mau investasi, ya
investasinya yang baik-baik lah, jangan yang membunuh rakyat kami,"
tuturnya.
Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi telah
menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha
Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan
diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Yasonna Laoly.
Dalam lampiran III Perpres ini, mengatur soal daftar bidang usaha dengan
persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras. Dalam
Perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri minuman keras mengandung
alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan.
Poin (a), untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali,
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua
dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Poin (b) penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Kedua, bidang usaha industri minuman
mengandung alkohol (anggur). Persyaratannya, poin (a) untuk penanaman modal
baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi
Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan
setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt. Persyaratannya: poin (a)
Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan
memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.