Seruan.id - Kabar mengejutkan datang dari Rutan Bareskrim Polri,yang menyebutkan bahwa Soni Eranata atau kerap dikenal dengan nama Ustad Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia. Almarhum meninggal dunia diduga karena sakit yang dideritanya.
Hal tersebut disampaikan oleh eks Sektretaris Bantuan Hukum DPP Fornt Pembela Islam/FPI Aziz Yanuar. Aziz mengaku baru menerima kabar duka tersebut.
Mengutip suara.com Senin (8/2/2021) "Ustaz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah, dan semoga mendapatkan pahala syahid. Kami khawatir habib dan ulama kami," kata Aziz
Djudju Purwantoro selaku Kuasa hukum almarhum juga membenarkan peristiwa itu. "Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri," ujarnya seperti dilansir detikcom, Senin (8/2/2021).
Pada pukul 20.00 WIB, jenazah almarhum langsung dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Dan sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Bakda Isya. Dan saya saat ini menuju RS Polri Kramat Jati," tambahnya.
Djudju juga mengungkapkan bahwa Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Seminggu yang lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan, terang Djudju.
"Meninggal kan di berita-berita banyak sakitnya beliau dan kami mohon dibantarkan. Dan beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dialihkan dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat," Ujarnya.
Pihak kepolisian kemudian juga memberikan keterangan dan kronologi dari meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi.
Keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisisan menyebutkan, bahwa beberapa kali Maaher sempat mengeluh sakit. Ustaz Maaher beberapa kali mengeluh sakit sebelum akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, pada Senin (8/2/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Seperti yang di kutip dari Suara.com. Pihak kepolisian yang memberikan penjelasan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa status kekinian almarhum merupakan tahanan titipan Kejaksaan.
Ustaz Maaher yang saat itu selaku tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya, dan barang bukti almarhum sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Namun, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, kata Argo, Ustaz Maaher sempat mengeluh sakit.
Almarhum sebelumnya juga sempat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur oleh penyidik Bareskrim Polri. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo, dikutip Selasa (9/2/2021).
Pada kesempatan yang sama Argo menyebutkan, Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit usai polisi melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Petugas dari Rutan Bareskrim Polri pun sebelumnya sempat menyarankan tersangka untuk dibawa ke RS Polri. Tetapi, kata Argo, Ustaz Maaher menolak sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan Jaksa," tambahnya.