Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Kemendikbud Menerima Pendaftaran Kampus Mengajar, Mahasiswa Diberikan Uang Saku dan Potongan UKT

 Kemendikbud Menerima Pendaftaran Kampus Mengajar, Mahasiswa Diberikan Uang Saku dan Potongan UKT

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem, mengeluarkan kebijakan baru yaitu Kampus Mengajar yang digagas dalam Kampus Mengajar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbud No. 3 Tahun 2020. Kebijakan ini diluncurkan dengan dukungan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang mengharapkan Perguruan Tinggi dapat membuat program Mengajar di Sekolah secara mandiri.

Program Kampus Mengajar adalah satu bagian dari beberapa Program dalam tujuan Kampus Merdeka. Program-program tersebut ialah, Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Penelitian/Riset, Proyek Kemanusiaan, Kegiatan Wirausaha, Kegiatan Wirausaha, Studi/Proyek Independen,  dan Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik.

Mendikbud menjelaskan tujuan diselenggarakannya Kampus Mengajar ada dua yaitu, pertama, untuk menghadirkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan pembelajaran literasi dan numerasi; dan kedua, untuk membantu pembelajaran di masa pandemi, terutama untuk SD di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan Dan Terluar). Kegiatan ini juga diharapkan membantu dalam melakukan kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran.

Tak hanya itu, demi mendukung lancarnya program Kampus Mengajar ini Kemendikbud juga memberikan insentif bagi mahasiswa yang mengikuti program ini. Insentif yang diberikan yaitu, uang saku sebesar Rp700.000/bulan dan mendapat potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal Rp2.400.000 sebanyak satu kali. Selain itu juga, mahasiswa mendapat keuntungan konversi sks untuk memenugi syarat penyelesaian gelar sarjana sebesar 12 sks dan menerima sertifikat Peserta Kampus Mengajar.

Dalam rangka penerimaan mahasiswa dalam program mengajar ini, Kemendikbud telah membuka pendaftaran sejak tanggal 9 Februari sampai dengan 21 Februari. Namun, target yang sudah ditentukan sebelumnya melebihi perkiraan. Antusias mahasiswa dalam mengikuti program ini dibuktikan dengan 25.539 mahasiswa yang mendaftarkan dirinya.

“Tak menyangka jumlah pendaftar Kampus Mengajar bisa melebihi target 15 ribu mahasiswa,” ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, Paristiyanti Nurwardani saat ditanya pelaksanaan seleksi program Kampus Mengajar, Minggu (21/2/21).

“Mahasiswa sebelum terjun ke sekolah akan mendapat pelatihan tentang program Kampus Mengajar. Sehingga bisa lebih siap. Mereka juga tidak akan dilepas begitu saja. Ada dosen pembimbing yang akan mengawasi kegiatan mahasiswa, karena program ini memiliki bobot 12 SKS (Satuan Kredit Semester),” katanya.

Adapun rangkaian seleksi program ini selanjutnya ialah, pengumuman seleksi tahap I  pada tanggal 26 Februari 2021, pengumuman hasil seleksi akhir pada tanggal 12 Maret 2021, pembekalan pada tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2021, dilanjutkan dengan penugasan 22 Maret sampai dengan 25 Juni 2021, kemudian yang terakhir pada tanggal 26 Juni 2021 akan dilakukan penarikan mahasiswa tersebut.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment