Hanya di Aceh: Pasangan yang Berzina Dihukum Cambuk 200 Kali Tanpa Ampun
Aceh, Seruan.id - Berbeda dari daerah lainnya di Indonesia, hukum yang berlaku di Aceh akan mengeksekusi siapapun pasangan yang berzina dengan hukuman cambuk di depan publik tanpa rasa ampun.
Seperti proses eksekusi yang berlangsung pada Jumat (05/02/2021) lalu, dimana Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh telah melaksanakan proses eksekusi terhadap dua orang tersangka pidana yang ketahuan berbuat zina tanpa ikatan suami-istri yang sah.
Eksekusi sendiri berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhoskseumawe.
Berdasarkan keterangan pihak keamanan, tersangka pria yaitu Junaidi masih berstatus sebagai lajang, namun pasangan zinanya, yakni Wahyuni telah menikah dan memiliki suami yang sah.
Kepala Kejari Lhokseumawe, Mukhlis mengatakan bahwa proses cambuk akan dilakukan oleh algojo yang didatangkan langsung dari Banda Aceh.
"Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali," terang Mukhlis.
Pada saat eksekusi berlangsung, terlihat beberapa kali terjadi jeda cambuk karena kedua terpidana nyaris jatuh akibat kesakitan. Bahkan terpidana perempuan terlihat sempat menangis tak tahan dengan hukuman cambuk yang ia terima.
Lebih lanjut, Mukhlis mengatakan bahwa sebelum diadakan eksekusi, perkara telah lebih dulu mendapat inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Kedua pelaku zina diputuskan bersalah dan telah melanggar Pasal 33 ayat A1 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
"Terpidana pria berstatus lajang, sedangkan perempuan memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan," terang Mukhlis lebih lanjut.