Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Gak Bisa Baca Tulisan Dokter, Dua Apoteker Medan Ini Hampir Dipenjara

 

Gak Bisa Baca Tulisan Dokter, Dua Apoteker Medan Ini Hampir Dipenjara

Sumatera Utara - Seruan.id, Dua Apoteker asal Medan, yakni Okta Rina Sari (21) warga Lingkungan 1, kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan dan Sukma Rizkyyanti Hasibuan (23) warga Jalan Pematangpasir, Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli akhirnya dapat bernafas dengan legah setelah mereka dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.

Sebelumnya mereka berdua diseret ke Meja Hijau lantaran tidak dapat membaca tulisan dokter dalam resep obat yang ditulis oleh rekan mereka yang lain.

Hakim yang memimpin sidang memutuskan bahwa keduanya tidak bersalah secara sah dan tidak menemukan pelanggaran terhadap pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap mereka berdua yang bekerja di sebuah apotek tersebut.

"Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrisjpraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dann Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tegas hakim sambil mengetuk palu, pada Rabu (27/01/2021).

Telusur demi telusur, ternyata kasus ini bermula saat penggugat, yakni Yusmaniar tengah membeli obat dengan resep dokter ke sebuah apotek yang berada di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.

Setelah tiba di apotek, karyawan apotek malah mengembalikan resep yang ia berikan lantaran ragu dengan tulisan dokter yang kuras jelas.

Bahkan karyawan apotek tersebut mengaku sempat menghubungi dokter untuk mengkorfirmasi namun tak kunjung menerima jawaban dari dokter yang bersangkutan, hal itulah yang mendorong apoteker tersebut mengembalikan resep kepada Yusmaniar.

Seminggu kemudian, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat kepada apotek yang sama dengan resep yang sama pula.

Pada saat itu karyawan apotek tidak dengan orang yang sama, melainkan sedang dijaga oleh Endang Batubara.

Naasnya, beberapa hari setelah mengomsumsi obat yang diberikan oleh Endang Batubara, Yusmaniar diketahui sudah tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Hasil diagnosis dokter mengatakan bahwa Yusmaniar tak sadarkan diri akibat meminum obat Amaryl M2 dari apotek kedua terdakwa bekerja.

"Obat Amaryl M2 adalah obat yang diragukan karyawan apotek makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan. Karena teleponnya gak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep," terang Maswan.

"Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan. Lalu anak korban membuat laporan ke polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya," lanjutnya.

Maswan, Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim atas bonis bebas yang diberikan kepada Okta dan Sukma. Sebab mereka bukanlah orang yang memberikan obat kepada Yusmaniar, melainkan karyawan lain, yaitu Endang Batubara.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment