Melalui juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa Vaksinasi Gotong Royong tidak boleh mengganggu pelaksanaan vaksinasi oleh pemerintah sehingga pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.
"Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak akan dilakukan di Faskes milik pemerintah. Bagi badan hukum atau badan usaha swasta pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas milik swasta. Bisa kordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat," ungkap Siti Nadia dalam konferensi pers digital di Jakarta Jumat (26/02/2021).
Ditambahkan juga oleh Siti Tarmizi bahwa pengadaan dan pendistribusian vaksin mandiri akan dilakukan oleh PT Bio Farma (Persero). Hal tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan.
Terkait aturan vaksinasi mandiri dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada Rabu (24/2/2021).
Disebutkan sebelumnya dalam Beleid, vaksinasi Gotong Royong dilakukan perusahaan bagi karyawan tanpa dipungut biaya. Perusahaan yang akan menanggung biaya vaksinasi.
Dalam program Vaksinasi Gotong Royong pemerintah melarang penggunaan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan vaksin Pfizer. Alasannya agar tidak terjadi kebocoran vaksin yang berakibat pada perkara hukum.
Sebelumnya Kemenkes mengizinkan tujuh jenis vaksin Covid-19 di
Indonesia. Yakni, vaksin Sinovac, Sinopharm, Novavax, Moderna,
Pfizer-Biontech, AstraZeneca dan vaksin produksi Bio Farma. Artinya
vaksin yang bisa digunakan untuk vaksinasi gotong royong adalah vaksin
Sinopharm, vaksin produksi Bio Farma, dan vaksin Moderna.