Bocah 14 Tahun Asal Kalbar Cabuli Adik Tiri yang Masih 5 Tahun hingga 10 Kali
Kalimantan Barat, Seruan.id - Aparat Kepolisian Singkawang berhasil mengamankan bocah 14 tahun berinisial AR yang diduga kuat telah mencabuli adik tirinya yang masih berumur 5 tahun sebanyak 10 kali tanpa merasa bersalah.
Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang , AKP Tri Prasetyo setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban yang sudah mengetahui tingkah bocah 14 tahun tersebut.
Polres Singkawang pun langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan guna mendapat bukti dan keterangan lebih jauh.
Pada saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah saat dijemput oleh polisi.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial AR. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 5 tahun, yang merupakan adik tirinya,” terang Tri saat ditanyai pada Kamis (04/02/2021).
Saat ditanyai lebih jauh, Tri menjelaskan bahwa pelaku masih dibawah umur juga dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Mulai dari pemeriksaan, penahanan, pemberkasan dan lainnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Terduga pelaku tekah dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlingan Anak, dimana pelaku terancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dengan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” terang Tri.
Setelah diselidiki oleh timnya, Tri memaparkan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh bocah tersebut terjadi pada Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Beruntung keluarga korban mengetahui perbuatan cabul bocah tersebut dan langsung membuat laporan kepada polisi.
Kepada Polisi, pelaku juga mengaku bahwa telah melakukan perbuatan serupa kepada adik tirinya sebanyak 10 kali sebelum akhirnya ketahuan oleh keluarga korban.