Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK. NK mengaku salah input nomor rekening yang berbeda dua digit di belakangnya.
Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi.
Pihak BCA kembali meminta uang yang salah transfer itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta. Akan tetapi Ardi tidak dapat mengembalikannya.
Kemudian pada awal April 2020, Ardi kembali mendapatkan surat somasi kedua. BCA mendesak agar uang itu segera dikembalikan.
Ardi kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha meminta keringanan agar bisa dicicil.
Untuk menunjukkan iktikad baik, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.
Selama April hingga Agustus, pihak Ardi tak mendengar kabar dari BCA.
Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer.
Setelah itu, Hendrix juga mengatakan, Ardi masih terus berusaha mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipakainya pada Oktober 2020.
Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Selanjutnya, kliennya mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang yang salah transfer.
"Anehnya, sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu," ujar Hendrix.
"Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal."
Hendrix lantas menanyakan soal kasus hukum yang sempat dilaporkan oleh pihak BCA. Pihak BCA, kata Hendrix, mengatakan sudah tidak ada masalah dengan Ardi.
"Itu karena uang Rp 51 juta sudah diganti oleh NK pakai uang pensiunannya," ucap Hendrix.
Jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, Hendrix menilai, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan NK selaku pelapor.
Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.
"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.
Namun, kasus ini akhirnya berujung di kepolisian. Pada Oktober 2020, Ardi dipanggil polisi dengan statusnya sebagai saksi.
Lalu, pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.
Saat ini, kasus yang menimpa Ardi sudah sampai tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum, Igede Willy Pramana, mengatakan persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
"Kesalahan terdakwa, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya," Lanjut Willy.
"Kalau dia ada iktikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," ujar Willy.
Kompas.com telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak BCA terkait kasus ini. Caranya, mendatangi kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo.
Di sana, petugas setempat mengaku tidak mengetahui perihal kasus tersebut. Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.
Kompas.com akhirnya memilih mendatangi KCP BCA Citraland. Petugas bank bernama Zainuri mengaku NK sebagai pelapor Ardi sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.
Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya
Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke Kanwil BCA Darmo. Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum.
Zainuri juga enggan memberikan kontak kontak pimpinan KCP BCA Citraland lantaran tidak berani.
"Silakan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland.