Ilustrasi PKH |
Syarat dan Cara Daftar BLT Terbaru, Mulai dari BLT Paud, Siswa, hingga Ibu Hamil
Tips, Seruan.id – Meski tahun telah berganti, namun pemerintah Republik Indonesia sepertinya belum merasa cukup untuk memberikan bantuan kepada masyarakatnya yang membutuhkan.
Seperti info terbaru, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan lagi bansos atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada sejumlah lapisan masyarakat di tahun ini. Selain kepada masyarakat yang memang dari segi ekonomi kurang mampu, pemerintah juga berencana akan memberikan bantuan kepada anak usia dini, ibu hamil, pelajar, penyandang disabilitas, hingga lansia.
Untuk penjelasan kriteria yang lebih jelas, tim Seruan.id coba rangkum dan jelaskan seperti berikut ini;
Anak Usia Dini
Seperti yang telah diumumkan oleh Kementerian Sosial pada akun instagram resminya , Program Keluarga Harapan (PKH) akan mencakup anak usia dini sebagai calon penerima bansos.
Oleh karena itu, anak berusia (0-6) tahun memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLT tersebut. Tapi perlu dicatat, dalam satu keluarga kuota maksimal penerima dibatasi dan hanya boleh mendaftarkan sebanyak dua anggota keluarga.
Adapun total bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp. 3 juta. Bantuan ini akan diserahkan dengan sistim periode yakni sebanyak 4 tahap antara Januari, April, Juli, dan Oktober.
Bantuan ini akan disalurkan pemerintah melalui Bank BUMN, seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Ibu Hamil, Lansia, hingga Penyandang Disabilitas
Selain anak usia dini, program PKH kali ini juga akan mendapatkan bansos Rp. 3 juta, lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas sebesar Rp. 2,4 juta dan penyandang disabilitas akan menerima sebesar Rp. 2,4 juta.
Anak Sekolah
Yang terakhir, anak sekolah setara SD/MI/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp. 900 ribu. Lalu anak sekolah tingkat SMP/MTs/sederajat akan menerima Rp. 1,5 juta.
Penerima bantuan ini juga dibatasi jumlahnya, dalam satu keluarga hanya boleh mendaftarkan maksimal 4 orang.
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga tertentu terdapat seorang ibu hamil, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas, maka bantuan akan dibatasi maksimal 4 orang. Selain itu, jika dalam satu keluarga memiliki banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka pemerintah akan mendahulukan anak dengan usia dini terlebih dahulu.
Hal tersebut dicantumkan dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, sebagai berikut;
1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 anak di dalam keluarga PKH
3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Bagaimana Cara Mendaftarkannya?
Bagi seseorang yang ingin mendapatkan bantuan PKH wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (PKS). Namun jika belum memiliki kartu PKS jangan putus asa dahulu, Anda bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada RT/RW dan menyampaikannya ke kelurahan.
Nah jika nanti Anda dikategorikan layak memperoleh dana bantuan tersebut, maka Kepala Desa akan melaporkan Anda ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Jika semua prosedur telah selesai dan Anda memenuhi syarat, maka Anda bisa menerima Kartu PKH dan mengambilnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.