Oleh: Hanifa zulhijjah, Mahasiswi Ilmu Kesehatan Masyarakat_UNAND
Pandemi Covid-19 merupakan hal yang tidak asing didengar oleh masyarakat Indonesia saat ini. Berbagai polemik bermunculan, dan solusi yang terkadang aneh untuk didengarkan. Semua kebijakan sudah disosialisasikan, namun masyarakat yang selalu menorehkan acuh tak acuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan. Semua kegiatan terhambat akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung bisa dihentikan.
Melewati jangka 1 Tahun, permasalahan Covid-19 tetap ada, hingga berbagai Negara berlomba-lomba untuk mengembangkan vaksin Covid-19 ini, tidak terkecuali Negara Indonesia. Berbagai badan riset bekerjasama untk menyukseskan pembuatan vaksin tersebut. Tidak hanya badan riset, namun perguruan tinggipun ikut berperan di dalamnya seperti Unpad, ITB, UI, UGM dan Unair. Vaksin yang dirancang oleh para tenaga riset diberi nama vaksin Merah Putih. Namun, ditengah pengembagangan vaksin Merah Putih, pemerintah Indonesia memutuskan untuk membeli beberapa vaksin dari luar negeri. Vaksin yang dibeli pemerintah dan akan dijadikan program vaksinasi di Negara Indonesia diantaranya, AstraZeneca, Sinipharm, Moderna, Pfizer, dan Sinovac.
Namun, dari kelima vaksin yang dibeli oleh Negara Indonesia, vaksin Sinovac menjadi fokus perhatian dari masyarakat Indonesia, sebab vaksin tersebut merupakan buatan dari Negara cina. Tentunya mengenai hal tersebut ada masyarakat yang pro dan kontra. Karena, berbagai pendapat masyarakat, pemerintah Indonesia seperti sudah didoktrin oleh Negara yang perawalan munculnya virus Covid-19 ini. Dalam salah satu twitter netizen, menyatakan bahwa dari 10 Negara yang memuncak pandemi Covid-19 hanya Negara Indonesia yang memberanikan diri membeli vaksin Covid-19 dari Negara Cina. Tentunya, ini menjadi bahan pembicaraan dan menjadi tanda Tanya bagi semua kalangan termasuk pengamat politik.
Tidak hanya sekedar itu, polemik covid-19 tetap berjalan dengan dipertanyakan kehalalan dari vaksin tersebut. Dari semua polemik yang ada, perjuangan pemerintah Indonesia tidak hanya terhenti dari mendengar kata netizen. Tentunya pemerintah Indonesia tetap dalam keputusannya mengambil jalan dalam membeli vaksin Covid-19 dari Negara Cina. Dalam mengatasi kecurigaan masyarakat terhadap vaksin Covid-19 ini, pemerintah Indonesia mengadakan uji klinis terhadap vaksin Covid-19, hingga akhirnya baru menetapkan pendistribusiannya.
Pada awal tahun 2021 pemerintah Indonesia mulai membuat program vaksinasi kepada masyarakat. Namun, tujuan awal vaksin ini diberikan kepada tenaga kesehatan. Seperti yang diketahui bahwa tenaga kesehatanlah yang selalu terpapar dengan pasien Covid-19. Persoalan mengenai program vaksinasi Covid-19 ini tidak hanya sampai disitu saja, ketika program vaksinasi mulai diluncurkan, seketika juga kebijakan dari pemerintah daerah DKI muncul. Dimana mengeluarkan kebijakan, bahwa masyarakat yang tidak mau melakukan vaksinasi akan dikenakan denda sebesar Lima Juta Rupiah. Tentunya, itu menjadi polemik kembali bagi masyarakat, karena dapat saja melanggat Hak Asasi Manusia masyarakat setempat. Ditengah program vaksinasi dijalankan, pemerintah mengadakan vaksinasi gratis kepada masyarakat. Vaksin gratis yang dinyatakan oleh pemerintah ini tentunya vaksin yang modalnya kecil dikeluarkan. Namun, yang mengherankan pemerintah juga menjual vaksin ini kepada masyarakat yang disebut vaskin mandiri. Dalam hal ini, tentunya juga menjadi tanda Tanya bagi masyarakat, apakah tujuan pemerintah mengadakan program untuk perdagangan atau untuk memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat?.
Mengenai berbagai polemik yang muncul mengenai vaksin Covid-19 ini, memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia belum memenuhi manajemen logistik dibidang kesehatan. Dimana semua keputusan pemerintah masih bersifat terburu-buru tanpa memperhitungkan apa yang akan terjadi kedepannya. Dari segi perencanaan. Pemerintah Indonesia tidak memperhatikan akibat dari pemberian vaksin, dimana sampai saat ini belum ada transparansi dan kebijakan atas pertanggung jawaban jikalau terjadi efek samping terhadap masyarakat penerima vaksin ini. Sehingga dalam hal ini, diperlukan kebijakan yang jelas, dan transparansi yang kokoh. Sehingga, masyarakat yang ada keraguan untuk vaksinasi tidak ada lagi. Dalam segi komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih kurang, dimana satu pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan sendiri mengenai denda tanpa memperhitungkan hal lainnya, tentunya ini menjadi poin yang menambah keraguan kepada masyarakat.
Pada tahap penganggaran, Pemerintah Indonesia katanya telah melakukan penganggaran yang detail, dan alokasi dana yang tepat. Namun, setelah program vaksinasi dkeluarkan, ternyata vaksin tersebut tidak gratis seutuhnya, dan hanya jenis vaksin tertentu yang digratiskan. Itu jelas saja, pemerintah merasa rugi dan penganggaran belum terancangkan dengan jelas.
Kemudian, dari segi pengadaan. Pemerintah Indonesia tidak memperhitungkan umur, dan penyakit bawaan dari masyarakat, karena seperti yang diketahui virus Covid-19 mudah tertuar pada bayi dan masyarakat usia lanjut, tentunya dosis antara keduanya berbeda. Ternyata, pemerintah Indonesia hanya menyediakan vaksin untuk usia 18-59 Tahun, lalu bagaimana dengan masyarakat yang berusia 18 Tahun kebawah, yang juga rentan terpapar oleh virus Covid-19 ini?. Mengenai hal ini, jelas saja pemerintah tidak memperhitungkan usia masyarakat. Padahal jelas saja, kelompok yang paling rentan terinveksi virus Covid-19 adalah mereka yang berusia lebih dari 65 tahun. Karena mereka yang lanjut usia, memiliki antibody yang lemah sehingga mudah terserang oleh virus. Namun, sayangnya pemerintah Indonesia baru meneyediakan untuk usia 18-59 tahun, yang mana usia tersebut antibodinya masih kuat. Jadi prioritas kata pemerintah diberbagai berita itu maksudnya apa?. Masih menjadi tanda Tanya yang begitu luas.
Dalam segi penyimpanan. Vaksin sudah dibawa terbang dari Negara asalnya, apakah masih terjamin dengan sterilisasinya?, bagaimana saat pemindahan apakah sudah terjamin suhu penempatannya?. Itu yang belum di beritahukan oleh pemerintah. Sehingga masih diragukan keamanannya selama didalam perjalanan.
Dari segi pendistribusian. Indonesia merupakan Negara kepulauan yang melalui banyak laut, apakah pemerintah sudah memperkirakan transportasi yang akan berlabuh?. Tentunya dalam pendistribusian ini masih terkendala dengan akses, karena wilayah di Indonesia tidak hanya berada di perkotaan dan perdesaan, namun juga ada di daerah terpencil. Sehingga dalam pendestribusian pemerintah Indonesia seharusnya melakukan pendataan daerah hingga ke pelosok. Supaya tujuan pemerataan tercapai.
Manajemen logistik ini, tentunya harus diperhatikan sekali oleh pemerintah Indonesia, karena tidak hanya untuk mencapai pemulihan tetapi juga pemerataan. Disamping manajemen logistiknya, pemerintah juga harus memperhatikan komunikasi dengan pemerintah daerah maupun tenaga yang akan mendistribusikan vaksin Covid-19 ini. Karena dalam pendistribusian vaksin ini, masih ada yang kurang penyimpanan rantai dinginnya. Disamping itu kebijakan sebelum pelaksanaan juga dibutuhkan, karena tidak ada yang menjamin jikalau vaksin yang sudah ada ditubuh akan tidak sesuai. Bisa saja berakibat kematian, namun tentunya hal tersebut harus dihindari. Sehingga perlu perencanan yang mata untuk bisa merealisasikan dan mencapai pemerataan yang maksimal.