Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Modus Arisan Online: 4 Mahasiswa asal Tarutung Menjerit setelah Ditipu Miliaran Rupiah

 

Korban bersama Kuasa Hukumnya di PN Tarutung

Modus Arisan Online: 4 Mahasiswa asal Tarutung Menjerit setelah Ditipu Miliaran Rupiah

 

Sumut, Seruan.id – Sebanyak 4 orang mahasiswa asal Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara menjadi korban penipuan dengan modus arisan online/investasi bodong yang dilakukan oleh seseorang yang kabarnya merupakan seorang penyanyi jebolan Taput Mencari Bakat.

Keempat korban yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut yakni, Yunike Sormin (21), Nastri Situmeang (21), Imel Siahaan (18), dan Firda Matondang (22).

Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, pada Rabu, (20/01/2021), terlihat bagaimana mereka menjerit akibat kerugian materi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Modus dengan investasi. Kami rata-rata anak kuliah dan teman sebaya tergugat TGBP. Jumlah total kerugian member sudah mencapai 4 miliar,” terang Nastri Situmeang pada awak media.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa mereka bersama pendamping kuasa hukumnya, Lambas Tony Pasaribu telah menggugat pelaku berinisial TGBP ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Hal itu dibenarkan oleh Lambas selaku kuasa hukum penggugat, ia meminta agar tergugat yang merupakan warga Jalan TD Pardede, Gang Firdaus, Kelurahan Hutahatoruan IV, Kecamatan Tarutung, segera mengembalikan dana yang ia gelapkan.

Yang dituntut pengebalian uang para korban seluruhnya. Kalau tidak ada itikad baik kita segera buat LP ke Polda Sumut terkait investasi bodong melalui media sosial,” terang Lambas pada Rabu, (20/01/2021).

Lebih lanjut, Lambas menjelaskan bahwa pelaku bisa saja dituntut beberapa tindak pidana. Bukan semata-mata hanya penipuan online yang ia lakukan di media sosial tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP,” terang Lambas.

Lambas menambahkan, jika diperhatikan, arisan online tersebut tidak diketahui apa maksud dan tujuannya secara legalitas. Apakah murni untuk menabung dengan sistem berurutan untuk memdapatkannya atau ada tujuan sosial lainnya yang hendak dicapai.

Pemilik arisan online itu meyakinkan para korbannya agar tertarik mengikuti arisan online melalui sosial media dengan menyebarkan beberapa bukti transferan yang telah diterimanya dari korban lainnya. Sehingga korban lain juga percaya bahwa arisan online itu tidak merugikan member,” terangnya.

Lebih lanjut, Lambas mengatakan bahwa pengumpulan dana melalui media arisan online tersebut justru menimbulkan masalah  berupa tindak pidana penipuan, bahkan tindak pidana pencucian uang.

Arisan online tersebut merupakan tindak pidana jenis baru, sehingga belum ada regulasi yang mengatur.

Modus penipuan melalui arisan online ini melibatkan banyak sekali hukuman yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Tidak hanya tindak pidana umum, melainkan juga tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pemerasan melalui sarana elektronik dalam UU ITE,” tambah Lambas lebih jauh.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment