Foto hanya Ilustrasi |
Sumatera
Utara, Seruan.id – Beberapa kali terulang di Sumut, ternyata aparat kepolisian
di sana tidak juga jera karena selama ini tidak mendapatkan hukuman serius
(tindak pidana), melainkan hanya dimutasi atau dipecat walaupun sudah beberapa
kali kepergok menggunakan narkoba.
Tidak lama
ini, kejadian yang sama kembali terulang. Pada Minggu (10/01/2021), Polisi
Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan bahwa warga Desa Sei Sakat, Kabupaten
Labuhanbatu berhasil mengamankan dan menangkap 3 orang aparat sekaligus yang
ketahuan sedang memakai narkoba.
Penggerebekan
oleh warga tersebut ternyata berlangsung pada 5 Januari lalu, di awal tahun. Mereka
berhasil mengkocok dua anggota polisi air dan satu anggota polsek sedang
nongkrong dengan pengaruh sabu.
“Ada
sekelompok masyarakat yang melakukan penggerebekan terhadap anggota Polri saat
menggunakan narkoba. Dua diantaranya berpangkat bripka dan satu brigadir yang
bertugas di ditpolair. Kegiatan ketiga oknum ini memang sudah meresahkan
masyarakat sekitar. Kemudian masyarakat melakukan penangkapan, kemudian
melaporkannya kepada polres setempat,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes
Hadi Wahyudi.
Dari penggerebekan
yang dilakukan oleh warga, mereka berhasil mengumpulkan sembilan plastik
transparan, pipet, bungkus rokok, dan korek api sebagai barang bukti. Mereka
langsung menyerahkan barbut tersebut kepada Polsek Panai Hilir.
Berdasarkan keterangan
dari Hadi, ketiga aparat tersebut telah dibawa ke divisi profesi dan pengamanan
untuk diperiksa lebih lanjut. Hadi juga mengucapkan terimakasih kepada warga
yang telah berisinisiatif menangkap ketiga anggota tersebut.
Disamping itu,
ia menegaskan akan menindak siapa pun yang kedapatan menyalahgunakan narkoba
tanpa memandang bulu.
Warga Kecewa
Selama ini Hukum Enggan Menindak Aparat yang Ketahuan
Selama ini,
warga Labuhanbatu menilai bahwa polisi masih terkesan enggan menindak tegas anggotanya
yang tertangkap. Mereka melihat jika warga sipil yang ketahuan menggunakan
narkoba akan menerima hukuman yang jauh lebih berat dibanding aparat.
Seperti yang
disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu, Deny Kurniawan sebelumnya, apabila
ketiga polisi tersebut terbukti bersalah, mereka akan dipecat. Sementara apabila
warga biasa, bisa jadi akan menerima hukuman penjara sampai 4 tahun atau
rehabilitasi.