Seruan.id – Baru-baru ini beredar luas informasi mengenai
sejumlah bangunan permanen baru yang berdiri kokoh di dalam areal Tempat
Pemakaman Umum (TPU) Hindu Budha yang berada di Cikadut, Kota Bandung, Jawa
Barat.
Berdasarkan informasi beredar, bangunan baru tersebut
sebagian besar digunakan untuk tempat tinggal dan lahan usaha.
Padahal dari gambar di atas, terlihat bagaimana sisi depan,
belakang, bahkan samping kiri dan kanan rumah tersebut penuh dengan kuburan. Sebagai
gambaran, terlihat bagaimana salah satu rumah untuk tempat tinggal berwarna
biru berdiri kokoh di tengah pemakaman umum.
Selain itu, terlihat juga bangunan lainnya yang lokasinya
tidak terlalu jauh dari lokasi rumah sebelumnya berdiri kokoh memanfaatkan
bangunan makam yang rata-rata juga terbuat dari beton tersebut.
Saat ditanyai, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung yang
mengelola TPU Hindu Bundha Cikadut tersebut mengaku tidak mengetahui hal
tersebut dan merasa tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk
membangun rumah, apalagi bangunan permanen di areal TPU Cikadut.
“Enggak ada izin seperti itu. Makam enggak boleh
dimanfaatkan lain selain untuk makam. Kalau secara umum, bangunan di tengah
makam sementara ini kita nyatakan itu ilegal. Masak ada bangunan di tengah
makam,” terang Pelaksana Tugas, Kepala Distaru Kota Bandung, Agus Hidayat saat
ditanyai keterangan pada Kamis, (12/11/2020) lalu.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa sebelum menindak lanjuti kasus ini, pihaknya
akan terlebih dahulu menelusuri batas-batas pengelolaan lahan TPU Cikadut yang diketaui dikelola oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Diserahkan ke Pemkot itu tahun 2016-2017. Kita akan cari
lagi sertifikat kepemilikan, karena itu kita belum mau gegabah menertinkannya,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian penyerobotan lahan makan TPU seperti
ini untuk dijadikan sebagai tempat tinggal warga sekitar memang sudah lama
terjadi. Bahkan jauh sebelum lahan TPU Cikadut ini dikelola oleh Pemerintah
Kota Bandung.
“Kalau yang di pinggir-pinggir memang sejak dulu, sudah
berlangsung lama, bertahun-tahun. Nanti bisa saja disewakan. Tapi kalau di
tengah-tengah makan, ya pasti enggak boleh,” tegasnya.
Agus menambahkan, lain halnya jika pemanfaatan lahan makam
TPU Cikadut digunakan untuk sebatas menanam tumbuhan. Itu diperbolehkan.
“Kalau ditanami masih boleh, biar sekalian menjaga. Kalau untuk
bengunan permanen enggak boleh,” tambahnya.