Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Belum Ada Izin, Namun Areal Pemakaman Umum Cikadut Dipenuhi oleh Bangunan Permanen

 

Seruan.id – Baru-baru ini beredar luas informasi mengenai sejumlah bangunan permanen baru yang berdiri kokoh di dalam areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Hindu Budha yang berada di Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi beredar, bangunan baru tersebut sebagian besar digunakan untuk tempat tinggal dan lahan usaha.

Padahal dari gambar di atas, terlihat bagaimana sisi depan, belakang, bahkan samping kiri dan kanan rumah tersebut penuh dengan kuburan. Sebagai gambaran, terlihat bagaimana salah satu rumah untuk tempat tinggal berwarna biru berdiri kokoh di tengah pemakaman umum.

Selain itu, terlihat juga bangunan lainnya yang lokasinya tidak terlalu jauh dari lokasi rumah sebelumnya berdiri kokoh memanfaatkan bangunan makam yang rata-rata juga terbuat dari beton tersebut.

Saat ditanyai, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung yang mengelola TPU Hindu Bundha Cikadut tersebut mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan merasa tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk membangun rumah, apalagi bangunan permanen di areal TPU Cikadut.

Enggak ada izin seperti itu. Makam enggak boleh dimanfaatkan lain selain untuk makam. Kalau secara umum, bangunan di tengah makam sementara ini kita nyatakan itu ilegal. Masak ada bangunan di tengah makam,” terang Pelaksana Tugas, Kepala Distaru Kota Bandung, Agus Hidayat saat ditanyai keterangan pada Kamis, (12/11/2020) lalu.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa  sebelum menindak lanjuti kasus ini, pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri batas-batas pengelolaan  lahan TPU Cikadut yang diketaui dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Diserahkan ke Pemkot itu tahun 2016-2017. Kita akan cari lagi sertifikat kepemilikan, karena itu kita belum mau gegabah menertinkannya,  ujarnya.

Menurutnya, kejadian penyerobotan lahan makan TPU seperti ini untuk dijadikan sebagai tempat tinggal warga sekitar memang sudah lama terjadi. Bahkan jauh sebelum lahan TPU Cikadut ini dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung.

Kalau yang di pinggir-pinggir memang sejak dulu, sudah berlangsung lama, bertahun-tahun. Nanti bisa saja disewakan. Tapi kalau di tengah-tengah makan, ya pasti enggak boleh,” tegasnya.

Agus menambahkan, lain halnya jika pemanfaatan lahan makam TPU Cikadut digunakan untuk sebatas menanam tumbuhan. Itu diperbolehkan.

Kalau ditanami masih boleh, biar sekalian menjaga. Kalau untuk bengunan permanen enggak boleh,” tambahnya.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment