Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta kerja mendapatkan penolakan sejak disahkannya. Penolakan yang terjadi di seluruh Indonesia meciptakan demonstrasi besar-besaran yang juga terjadi di Sumatera Barat. Ribuan massa yang terdiri dari gabungan mahasiswa dari beberapa universitas, organisasi buruh dan organisasi masyarakat mengepung gedung DPRD Sumbar pada, Rabu (7/10/2020).
Ribuan masaa tersebut mulai merangsek dari beberapa titik dan berkumpul di sisi timur gedung DPRD dan langsung berorasi sekitar pukul 14.30 WIB.
Pada orasi yang berlangsung, massa tetap menyampaikan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR RI beberapa hari yang lalu.
Dalam orasi pun, juga terlihat tegang. Saat massa meminta agar pintu pagar DPRD dibuka. Bahkan pihak kepolisian berusaha menenangkan massa dengan pengeras suara.
Ketua DPRD
Sumbar Supardi turun dari mobil setelah menerima audiensi dari pengunjuk rasa.
Namun, mahasiswa yang kecewa langsung melakukan pelemparan ke arah Supardi.
Beruntung, Supardi diselamatkan oleh aparat polisi, sehingga bisa keluar dari
kerumunan mahasiswa. Polisi yang melihat mahasiswa mulai anarkis langsung
memperketat pengamanan dengan menarik kawat berduri. Aksi tersebut dibalas
mahasiswa dengan melakukan pelemparan ke arah polisi.
Pelemparan botol air
mineral, sandal dan batu juga melayang ke arah polisi. Setelah diberi
pengertian, mahasiswa tersebut kembali tenang.
Sejak awal, mahasiswa mengajukan permintaan agar Ketua DPRD Sumbar Supardi
keluar dan menemui mereka. Permintaan itu kemudian dikabulkan.
Hanya saja, menurut Supardi, DPRD Sumbar bukan dalam kapasitas untuk menerima atau menolak UU Cipta Kerja. Pernyataan Supardi tersebut kemudian tidak bisa diterima oleh mahasiswa, sehingga terjadi aksi pelemparan ke arah Supardi. Melihat kondisi itu, Supardi kemudian turun dan dikawal aparat kepolisian.