Seruan.id – Tiga orang petani asal Ale Sewo, Kelurahan Bila,
Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng ditangkap dan diamankan oleh polisi
lantaran menebang pohon jati miliknya sendiri yang juga berada di kebun mereka.
Ketiga petani tersebut, yakni: Natu bin Takka, Ario Permadi
bin Natu, dan Sabang bin Beduu. Ketiganya merupakan sanak keluarga dekat.
Per Selasa, (29/09/2020) mereka tengah menjalani sidang di Pengadilan
Negeri Watansoppeng dan dituding menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin
pejabat berwenang.
Sebagaimana ketentuan dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 junto
pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H).
Berdasarkan keterangan pendamping hukum ketiga petani tersebut,
Muhammad Ridwan dari YLBHI-LBH Makassar mengatakan bahwa ketiga petani tersebut
dikriminalisasi.
Bukan tanpa alasan, pasalnya Natu dan saudara-saudaranya
hanya menebang pohon jati yang ia tanam sendiri di kebun miliknya dan diketahui
bahwa kebun tersebut terletak tidak jauh dari tempat kediamannya.
“Ia berniat membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Ario
Permadi. Natu kemudian menebang jati yang ia tanam di kebun miliknya yang
lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya. Jati tersebut untuk dijadikan bahan membangun
rumah,” terang Ridwan.
Selain menanam jati, Natu juga bercocok tanam di kebun
miliknya tersebut, seperti jahe, lengkuas, kemiri dan pangi. Kebun tersebut
sudah ia olah dan ia terima secara turun temurun dari keluarganya.
“Setiap tahunnya ia membayar pajak atas tanah tersebut. Natu
kaget, tiba-tiba ia dipanggil polisi karena menebang jati yang ia tanam
sendiri,” tambahnya.
Ketiganya sangat tidak menduga jika kebun mereka masuk dalam
kawasan hutan dan hanya gara-gara menebang jati yang ditanamnya sendiri,
membuat dia harus berurusan dengan jalur hukum.
Pasa sidang perdana, mereka dilangsungkan dengan agenda
pembacaan dakwaan atas tuduhan dari penuntut umum.
Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang kedua yang akan
diadakan pada Selasa, (06/10/2020) mendatang
dengan agenda pembuktian.