Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Tebang Pohon Jati Milik Sendiri, Tiga Petani Ini Dituding Merusak Hutan Oleh Pengadilan Negeri

 

Seruan.id – Tiga orang petani asal Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng ditangkap dan diamankan oleh polisi lantaran menebang pohon jati miliknya sendiri yang juga berada di kebun mereka.

Ketiga petani tersebut, yakni: Natu bin Takka, Ario Permadi bin Natu, dan Sabang bin Beduu. Ketiganya merupakan sanak keluarga dekat.

Per Selasa, (29/09/2020) mereka tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng dan dituding menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.

Sebagaimana ketentuan dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H).

Berdasarkan keterangan pendamping hukum ketiga petani tersebut, Muhammad Ridwan dari YLBHI-LBH Makassar mengatakan bahwa ketiga petani tersebut dikriminalisasi.

Bukan tanpa alasan, pasalnya Natu dan saudara-saudaranya hanya menebang pohon jati yang ia tanam sendiri di kebun miliknya dan diketahui bahwa kebun tersebut terletak tidak jauh dari tempat kediamannya.

Ia berniat membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Ario Permadi. Natu kemudian menebang jati yang ia tanam di kebun miliknya yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya. Jati tersebut untuk dijadikan bahan membangun rumah,” terang Ridwan.

Selain menanam jati, Natu juga bercocok tanam di kebun miliknya tersebut, seperti jahe, lengkuas, kemiri dan pangi. Kebun tersebut sudah ia olah dan ia terima secara turun temurun dari keluarganya.

Setiap tahunnya ia membayar pajak atas tanah tersebut. Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil polisi karena menebang jati yang ia tanam sendiri,” tambahnya.

Ketiganya sangat tidak menduga jika kebun mereka masuk dalam kawasan hutan dan hanya gara-gara menebang jati yang ditanamnya sendiri, membuat dia harus berurusan dengan jalur hukum.

Pasa sidang perdana, mereka dilangsungkan dengan agenda pembacaan dakwaan atas tuduhan dari penuntut umum.

Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang kedua yang akan diadakan pada Selasa, (06/10/2020) mendatang  dengan agenda pembuktian.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment