Seruan.id – Dalam Konferensi Pers Kemenkes bersama Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilaksanakan pada Jumat sore, (02/10/2020)
lalu, secara resmi pemerintah telah menetapkan harga swab Covid-19 sebesar Rp.
900.000,-
Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah secara langsung melalui
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir.
“Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan
pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada
masyarakat yakni sebesar Rp. 900.000,” tegas Abdul pada konferensi pers
tersebut.
Ia menambahkan, biaya tersebut sudah include untuk dua
komponen, yakni untuk pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.
“Jadi Rp. 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab
sekaligus biaya pemeriksaan real time PCR,” terang Abdul.
Berdasarkan penuturan dari Abdur, penetapan biaya ini
dilandaskan oleh pembahasan selama tiga kali yang dilakukan oleh Kemenkes dan
BPKB.
Selain itu, penetapan ini juga berdasarkan hasil survei dan
analisis yang dilakukan BPKP dan Kemenkes pada berbagai fasilitas kesehatan.
Memangnya Berapasih Harga Swab Test di Rumah Sakit pada
Umumnya?
Dilansir dari Website Ciputra HealtCare, pada Selasa,
(06/10/2020), berikut daftar harga swab test Covid-19:
Covid Screening – Rapid Test: Rp. 149.000,-
Covid Screening – PCR test (hasil 3 hari kerja): Rp. 900.000-1.150.000,-
Covid Screening – PCR Test (hasil 2 hari kerja): Rp.
1.490.000,-
Covid Screening – PCR Express Test (hasil 1 hari kerja): Rp.
1.890.000,-
Perbedaan rapid test dengan PCR (Swab) Test:
Rapid Test
Menggunakan sampel darah untuk mendeteksi immunoglobulin
Covid-19.
PCR (Swab) Test
Menggunakan sampel usapan (SWAB) pada hidung dan tenggorokan
untuk mendeteksi keberadaan virus.