Kesehatan, Seruan.id – Keseriusan pemerintah sepertinya
tidak lagi tanggung-tanggung dalam menekan angka kenaikan positif Covid-19 yang
semakin hari semakin membludak di tengah masyakarat Indonesia.
Saat ini pemerintah tengah menyusun rumusan regulasi agar
masyarakat tidak lagi sembarangan dalam menggunakan masker kain yang banyak
beredar di pasaran dan banyak dijual di pinggir jalan tanpa memerhatikan fungsi
utamanya.
Nantinya, pemerintah akan menerapkan masker kain yang sesuai
Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) lah yang boleh beredar di pasaran.
Untuk label SNI sendiri, saat ini pemerintah melalui
Kemenperin tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan
tujuan melindungi masyarakat dari potensi tertularnya virus corona.
Regulasi yang dirumuskan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
melalui Komite Teknis SNI produk tekstil juga melibatkan seluruh pihak yang
berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19,
dan industri produsen masker kain dalam negeri.
Sebagai informasi tambahan, pada 16 September 2020 lalu, SNI
yang disusun oleh Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan
Standarnisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914-2020
Tekstil – Masker kain dari kain melalui keputusan Kepala BSN
No.408/KEP/BSN/9/2020.
“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional
Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan,
mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,”
terang Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.
Klasifikasi Masker Kain sesuai SNI:
Tipe A untuk Penggunaan Umum
Minimal 2 lapis kain
Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik.
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Tahan luntur warna terhadap pencucian
Tipe B untuk Penggunaan Filtrasi Bakteri
Minimal 2 lapis kain
Kadar formaldehide bebas hingga 75 mg/kg
Daya serap sebesar ≤60 detik
Tahan luntur warna terhadap pencucian
Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (≤ 60%)
Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)
Tipe C untuk Penggunaan Filtrasi Partikel
Minimal 2 lapis kain
Kadar formaldehide bebas hingga 75 mg/kg
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Tahan luntur warna terhadap pencucian , keringat asam dan
basa, serta saliva
Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≤ 60%)
Mengukur mutu masker tekanan diferensiasi (ambang batas ≤
21)