Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Polri Larang Keras Mahasiswa Demo “Tolak Omnibus Law”, Alasannya Covid-19

 

Seruan.id – Aksi demonstrasi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) terkait protes pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU yang rencananya bakal di gelar hari ini di Istana Negara mendapat larangan keras dari Polri.

Dimana Polri yang diwakili oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa larangan itu beralasan yang kuat karena Indonesia saat ini sedang menghadapi Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Kami tidak mengizinkan demo masa pandemi tidak kami izinkan,” tegas Alwi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, (07/10/2020).

Ia berpandangan, jika proses penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara berkerumun maka akan menghawatirkan dan melahirkan klaster penyebaran baru di tengah masyarakat.

Disamping itu, ia mengungkap faktor lain. Tak lain adalah soal penerbitan Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan demonstrasi terkait isu Omnibus Law.

Kapolri telah terbitkan Telegram untuk memaksimalkan upaya pencegahan klaster baru demo,” terang Alwi.

Sebelumnya diketahui, Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis telah menandatangani Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020  per tanggal 2 Oktober 2020 tentang unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kadiv Polri Irjen Argo Yunowo membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. Argo menjelaskan bahwa di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi atau Salus Populi Supreme Lex Esto.

Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal idham Azis, di tengah pandemi seperti Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Supreme Lex Esto,” ujar Argo dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Senin, (05/10/2020).

Dikeluarkannya surat telegram tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah pandemi Covid-19. Terlebih saat ini, pemerintah tengah gencar-gencarnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, surat telegram tersebut juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial terkait potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang berkaitan dengan isu Omnibus Law.

Melalui surat telegram tersebut, Kapolri juga turut meminta agar seluruh jajarannya melakukan kegiatan fungsi inteligen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan aksi anarkis di wilayah masing-masing.

Kapolri meminta agar melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

Iya bertujuan untuk mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.

Semua itu Polri tegaskan bahwa mereka mempedomani Perkap Nomor 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment