Seruan.id – Aksi demonstrasi dari Aliansi Badan Eksekutif
Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) terkait protes pengesahan Omnibus Law
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU yang rencananya bakal di
gelar hari ini di Istana Negara mendapat larangan keras dari Polri.
Dimana Polri yang diwakili oleh Kepala Biro Penerangan
Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan
bahwa larangan itu beralasan yang kuat karena Indonesia saat ini sedang
menghadapi Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
“Kami tidak mengizinkan demo masa pandemi tidak kami
izinkan,” tegas Alwi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, (07/10/2020).
Ia berpandangan, jika proses penyampaian aspirasi dilakukan
dengan cara berkerumun maka akan menghawatirkan dan melahirkan klaster
penyebaran baru di tengah masyarakat.
Disamping itu, ia mengungkap faktor lain. Tak lain adalah soal
penerbitan Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal
pencegahan demonstrasi terkait isu Omnibus Law.
“Kapolri telah terbitkan Telegram untuk memaksimalkan upaya
pencegahan klaster baru demo,” terang Alwi.
Sebelumnya diketahui, Asops Irjen Imam Sugianto atas nama
Kapolri Jenderal Idham Azis telah menandatangani Telegram bernomor
STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2
Oktober 2020 tentang unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor
kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Polri Irjen Argo Yunowo membenarkan
adanya surat telegram rahasia tersebut. Argo menjelaskan bahwa di tengah pandemi
Covid-19 seperti ini, keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi atau
Salus Populi Supreme Lex Esto.
“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak
Kapolri Jenderal idham Azis, di tengah pandemi seperti Covid-19 ini keselamatan
rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Supreme Lex Esto,” ujar Argo
dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Senin, (05/10/2020).
Dikeluarkannya surat telegram tersebut merupakan upaya
pemerintah untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas) di tengah pandemi Covid-19. Terlebih saat ini,
pemerintah tengah gencar-gencarnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, surat telegram tersebut juga meminta kepada
seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial terkait
potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang berkaitan dengan
isu Omnibus Law.
Melalui surat telegram tersebut, Kapolri juga turut meminta
agar seluruh jajarannya melakukan kegiatan fungsi inteligen dan pendeteksian
dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi
menimbulkan konflik sosial dan aksi anarkis di wilayah masing-masing.
Kapolri meminta agar melakukan pemetaan di perusahaan atau
sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya
pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut
mogok kerja serta unjuk rasa.
Iya bertujuan untuk mencegah, meredam dan mengalihkan aksi
unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan
koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.
Semua itu Polri tegaskan bahwa mereka mempedomani Perkap
Nomor 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010
tentang Penanggulangan Anarkis.