Seruan.id- Puluhan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang ditangkap polisi saat aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya dilepas, Jumat (9/10/2020).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernando menyebutkan, total pelajar yang ditangkap tersebut 84 orang. Mereka mulai dilepaskan sejak Kamis (8/10/2020) malam.
“Sejak tadi malam puluhan pelajar yang anarkis dan ditangkap itu sudah mulai dilepas, mereka dijemput keluarga masing-masing,” ujarnya kepada Padangkita.com, Jumat (9/10/2020).
Sebelum dilepaskan, jelas Rico, para pelajar dan orang tuanya diminta untuk membuat surat perjanjian.
“Terakhir, dari puluhan pelajar itu dijemput pukul 11.00 WIB tadi. Semua telah kita lepaskan dan mereka wajib menandatangani surat perjanjian,” ungkapnya.
Massa yang anarkis dan ditangkap itu, kata Rico, tidak hanya dari kalangan pelajar. Namun, juga ada beberapa pemuda serta pelajar putus sekolah.
.
Ditegaskan Rico, semua yang ditangkap dan telah dilepaskan itu wajib menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.
“Jika masih dilakukan kemudian hari, polisi bisa saja memproses mereka secara hukum,” katanya.